OC Kaligis.(foto:dok)
OC Kaligis.(foto:dok)

KPK Geledah Kantor OC Kaligis

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Juli 2015 18:15
medcom.id, Jakarta: Penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat.  Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
 
"Hari ini kita lakukan penggeledahan di Kantor OC Kaligis," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
 
Johan menduga terdapat jejak-jejak tersangka yang membekas di kantor OC Kaligis tersebut. Seperti diketahui, salah satu tersangka yang ditangkap KPK dalam kasus ini merupakan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Meski belum diketahui kaitannya dengan OC Kaligis dalam kasus ini namun, KPK telah mengajukan pencekalan ke luar negeri bagi pengacara senior tersebut.
 
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya. Ahmad Fuad Lubis diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
 
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan