Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. (Antara-Irsan Mulyadi)
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. (Antara-Irsan Mulyadi)

Dipanggil KPK, Gubernur Sumut Mangkir

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Juli 2015 23:30
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, M. Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
 
"Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2015).
 
Selain itu pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis pun yang dijadwalkan melakukan pemeriksaan tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Namun, OC Kaligis telah memerintahkan stafnya untuk memberikan alasannya tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Stafnya (OC Kaligis) datang menemui penyidik yang menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Priharsa.
 
Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap keduanya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN di Medan.
 
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
 
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan