Zulkifli Hasan bersaksi di Pengadilan Tipikor. (Foto:Renatha Swasty)
Zulkifli Hasan bersaksi di Pengadilan Tipikor. (Foto:Renatha Swasty)

Zulkifli Hasan Bantah Setujui Tambahan Perluasan Hutan Riau

Renatha Swasty • 05 Januari 2015 15:48
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah pernah secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau 30 ribu Ha. Hal tersebut dikatakannya saat bersaksi untuk terdakwa dugaan suap pengajuan revisi lahan bukan hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
 
Zulkifli membenarkan, usai mengeluarkan SK 637/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Hutan, dirinya memberikan kesempatan kepada warga yang ingin melakukan revisi.
 
"Beberapa lama kemudian rombongan masyarakat adat datang, rombongan gubernur untuk menyampaikan perbaikan. Tapi, Gubernur enggak datang, yang datang wakil," papar Zulkifli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Saat itu, lanjutnya, Wakil Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman menemuinya di kantor Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan itu, Arsyad memberikan surat revisi oleh Gubernur Riau, Annas Maamun untuk melakukan penelahan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan.
 
Dalam pertemuan itu, Zulkifli melanjutkan, dirinya menerima surat revisi kemudian melakukan disposisi atas surat yang masuk. Di kesempatan itu, Zulkifli membenarkan mencentang pada sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut.
 
Tapi, kata dia, centang itu bukanlah bentuk persetujuan, melainkan hanya bentuk disposisi untuk kemudian ditelaah.
 
"Soal conteng-conteng saya dianggap setuju, itu tidak betul. Saya baca satu-satu, ada jalan, tol, pemukiman rakyat, bandara, saya lihat satu-satu. Saya kasih disposisi. Itu perbaikan. Saya kasih disposisi minta saran dan pertimbangan sesuai undang-undang berlaku tapi sampai sekarang belum diserahkan," pungkas Zulkifli.
 
Dalam dakwaan diketahui, Zulkifli memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat. Di mana peruntukannya untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 Ha di Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan milik Gulat Emas.
 
Dalam kesempatan itu juga, secara lisan Zulkifli memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan provinsi Riau maksimal 30.000 Ha. Namun, Zulkifli membantah hal tersebut.
 
"Tidak pernah, bukan haknya menteri," pungkas Zulkifli.
 
Penyataan Zulkifli berbeda dengan kesaksian Wakil Gubernur Riau, Arsyad. Ia yang hadir bersaksi membenarkan ada pernyataan Zulkifli soal penambahan 30.000 Ha. Pernyataan itu, kata Arsyad, terlontar saat Zulkifli tengah mencentang revisi yang dibawanya.
 
"Jadi di conteng sama beliau, 'ini bisa, ini bisa, ini bisa' ya abis itu (dikatakan) jangan lebih dari 30.000 lah," ungkap Arsyad saat bersaksi.
 
Usai pernyataan itu, Arsyad tak mengonfirmasinya lagi karena saat itu Zulkifli sedang buru-buru karena ada acara yang ingin dihadirinya. Namun, ia menganggap penyataan itu mengesankan Zulkifli mau menambah 30.000 Ha. "Saya menganggap pasti akan ditambah," pungkas Arsyad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>