medcom.id, Jakarta: Indonesian Corrution Watch (ICW) menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan remisi terhadap para terpidana korupsi. Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menilai sikap itu sebagai langkah mundur semangat pemberantasan kejahatan luar biasa korupsi di Indonesia.
"Kalau semangatnya memang menjadikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan pemerintah punya komitmen tentang itu, harus diberikan maksimal hukumannya agar muncul efek jera. Kalau tidak pelaku baru nanti akan lihat ini kejahatan yang apes saja," kata Agus dalam Bincang Pagi Metro TV, Rabu (19/8/2015).
Agus berharap pemerintah ke depannya dapat mengetatkan aturan remisi khusunya bagi para narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu dia juga menyarankan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM agar lebih transaparan terkait alasan pemberian remisi bagi para narapidana korupsi.
"Soal transparansi juga menjadi sangat penting. Sekarang ini publik tidak bisa menilai apakah orang ini berhak atau tidak dapat remisi," tambahnya.
Adapun, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dasawarsa dan umum kepada 1.938 orang napi Tipikor. Lima orang di antaranya adalah narapidana kasus korupsi yang cukup menjadi perhatian publik.
Mereka adalah terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan; terpidana kasus penerima suap di lingkungan SKK Migas Deviardi; terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Selanjutnya, terpidana kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sriwahyuni dan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System tahun Anggaran 2007-2008 Kosasih Abbas.
"Kalau Gayus dapat remisi karena berdasarkan PP 28 (PP 28 tahun 2006) tidak berdasarkan PP 99 (PP 99 tahun 2012) karena sebelum ada PP 99 sudah masuk. Kalau Nazar, Deviardi, Neneng, Kosasih Abas dapat remisi karena ada rekomendasi dari KPK," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (17/8/2015).
Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi pada keempat napi Tipikor asal KPK itu lantaran mereka telah menjadi Justice Collaborator. Rekomendasi itu, datang langsung dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Sementara itu, ada 848 narapidana yang mengajukan remisi umum tapi ditolak. "Karena masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan," imbuh Yasonna.
Memperingati 70 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi dasawarsa dan remisi umum buat 118.431 narapidana.
Yasonna menegaskan, pemberian remisi dasawarsa bukanlah bentuk obral. Pemberian remisi kata dia sudah diukur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi sebanyak 2-3 bulan. Sementara yang mendapat remisi umum sebanyak 75.805 orang.
Adapun dalam pemberian remisi dasawarsa itu 2.931 orang langsung bebas dan 2.750 orang langsung bebas setelah pemberian remisi umum.
medcom.id, Jakarta: Indonesian Corrution Watch (ICW) menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan remisi terhadap para terpidana korupsi. Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menilai sikap itu sebagai langkah mundur semangat pemberantasan kejahatan luar biasa korupsi di Indonesia.
"Kalau semangatnya memang menjadikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan pemerintah punya komitmen tentang itu, harus diberikan maksimal hukumannya agar muncul efek jera. Kalau tidak pelaku baru nanti akan lihat ini kejahatan yang apes saja," kata Agus dalam Bincang Pagi Metro TV, Rabu (19/8/2015).
Agus berharap pemerintah ke depannya dapat mengetatkan aturan remisi khusunya bagi para narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu dia juga menyarankan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM agar lebih transaparan terkait alasan pemberian remisi bagi para narapidana korupsi.
"Soal transparansi juga menjadi sangat penting. Sekarang ini publik tidak bisa menilai apakah orang ini berhak atau tidak dapat remisi," tambahnya.
Adapun, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dasawarsa dan umum kepada 1.938 orang napi Tipikor. Lima orang di antaranya adalah narapidana kasus korupsi yang cukup menjadi perhatian publik.
Mereka adalah terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan; terpidana kasus penerima suap di lingkungan SKK Migas Deviardi; terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Selanjutnya, terpidana kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sriwahyuni dan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System tahun Anggaran 2007-2008 Kosasih Abbas.
"Kalau Gayus dapat remisi karena berdasarkan PP 28 (PP 28 tahun 2006) tidak berdasarkan PP 99 (PP 99 tahun 2012) karena sebelum ada PP 99 sudah masuk. Kalau Nazar, Deviardi, Neneng, Kosasih Abas dapat remisi karena ada rekomendasi dari KPK," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (17/8/2015).
Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi pada keempat napi Tipikor asal KPK itu lantaran mereka telah menjadi Justice Collaborator. Rekomendasi itu, datang langsung dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Sementara itu, ada 848 narapidana yang mengajukan remisi umum tapi ditolak. "Karena masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan," imbuh Yasonna.
Memperingati 70 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi dasawarsa dan remisi umum buat 118.431 narapidana.
Yasonna menegaskan, pemberian remisi dasawarsa bukanlah bentuk obral. Pemberian remisi kata dia sudah diukur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi sebanyak 2-3 bulan. Sementara yang mendapat remisi umum sebanyak 75.805 orang.
Adapun dalam pemberian remisi dasawarsa itu 2.931 orang langsung bebas dan 2.750 orang langsung bebas setelah pemberian remisi umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)