medcom.id, Jakarta: Amir Hamzah dan Kasmin ditahan KPK. Mereka adalah calon bupati dan wakil bupati Lebak yang diduga menyuap Akil Mochtar, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Suap itu untuk memuluskan langkah pasangan tersebut agar memenangkan pilkada lebak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di tempat yang berbeda. Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap Pilkada Lebak.
"Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2015).
Pantauan di lapangan, Kasmin keluar gedung lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 16.30 WIB, dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Sembari berjalan menuju mobil tahanan, Kasmin terus membungkam meski dicecar berbagai pertanyaan oleh pewarta.
Selang beberapa menit kemudian, Amir Hamzah juga keluar dengan menggunakan rompi yangs sama. Ia enggan bicara banyak saat ditanyakan perihal penahanan ini.
"Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," ujar Amir seraya memasuki mobil tahanan.
Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, yang maju bersama anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014, Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013. Namun, keduanya kalah dari pesaingnya pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Kemudian, mereka mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, dalam proses sengketa tersebut, keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu, Akil Mochtar.
KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis 25 September 2014. Amir Hamzah dan Kasmin sudah sempat beberapa kali diperiksa.
Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Amir Hamzah dan Kasmin ditahan KPK. Mereka adalah calon bupati dan wakil bupati Lebak yang diduga menyuap Akil Mochtar, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Suap itu untuk memuluskan langkah pasangan tersebut agar memenangkan pilkada lebak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di tempat yang berbeda. Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap Pilkada Lebak.
"Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2015).
Pantauan di lapangan, Kasmin keluar gedung lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 16.30 WIB, dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Sembari berjalan menuju mobil tahanan, Kasmin terus membungkam meski dicecar berbagai pertanyaan oleh pewarta.
Selang beberapa menit kemudian, Amir Hamzah juga keluar dengan menggunakan rompi yangs sama. Ia enggan bicara banyak saat ditanyakan perihal penahanan ini.
"Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," ujar Amir seraya memasuki mobil tahanan.
Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, yang maju bersama anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014, Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013. Namun, keduanya kalah dari pesaingnya pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Kemudian, mereka mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, dalam proses sengketa tersebut, keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu, Akil Mochtar.
KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis 25 September 2014. Amir Hamzah dan Kasmin sudah sempat beberapa kali diperiksa.
Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)