medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan gelar perkara internal dalam kasus Komjen Budi Gunawan (BG). Hasilnya, perkara tidak laik ditingkatkan ke penyidikan.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda yang menjadi salah satu ahli dalam gelar perkara itu membeberkan mengapa perkara tidak bisa dilanjutkan. KPK kata dia, tidak bekerja profesional dalam menetapkan BG sebagai tersangka.
"Baru setelah penetapan tersangka ada pemeriksaan beberapa orang saksi dari pihak bank. Itupun hanya berisi konfirmasi adanya transaksi. Juga penyitaan terhadap slip bank. Sama sekali tidak ada pemeriksaan terhadap pentransfer atau untuk apa transfer itu dilakukan," kata Chairul Huda melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Bareskrim, lanjut dia, juga tidak dapat membuka kembali penyelidikan kasus Budi Gunawan, karena berkas yang diserahkan oleh KPK hanya meliputi berkas hasil penyidikan yang secara tidak langsung telah dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi.
"Tidak ada hasil penyelidikan KPK yang diserahkan, yang barangkali bisa dijadikan dasar membuka penyidikan kembali kasus pak BG," tambah dia.
Hasil gelar perkara itu kata dia diperkuat dengan hasil analisis yang diserahkan oleh Jaksa Peneliti Kejagung. Mereka menyimpulkan berkas penyidikan yang diserahkan oleh KPK tidak laik.
"Dalam gelar itu juga dipertimbangkan pendapat Jaksa Peneliti Kejagung yang melakukan analisis sangat dalam (15 halaman lebih) yang kesimpulannya juga sama jika berkas penyidikan itu dianggap tidak sah sama sekali. Tidak cukup untuk menentukan adanya tindak pidana dan penetapan pak BG sebagai tersangka," pungkas dia.
Sebelumnya, Dirtipideksus Kombes Viktor Simanjuntak menyatakan kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan (BG) tak pernah ada. Hal itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bulan lalu.
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," kata Viktor, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan gelar perkara internal dalam kasus Komjen Budi Gunawan (BG). Hasilnya, perkara tidak laik ditingkatkan ke penyidikan.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda yang menjadi salah satu ahli dalam gelar perkara itu membeberkan mengapa perkara tidak bisa dilanjutkan. KPK kata dia, tidak bekerja profesional dalam menetapkan BG sebagai tersangka.
"Baru setelah penetapan tersangka ada pemeriksaan beberapa orang saksi dari pihak bank. Itupun hanya berisi konfirmasi adanya transaksi. Juga penyitaan terhadap slip bank. Sama sekali tidak ada pemeriksaan terhadap pentransfer atau untuk apa transfer itu dilakukan," kata Chairul Huda melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Bareskrim, lanjut dia, juga tidak dapat membuka kembali penyelidikan kasus Budi Gunawan, karena berkas yang diserahkan oleh KPK hanya meliputi berkas hasil penyidikan yang secara tidak langsung telah dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi.
"Tidak ada hasil penyelidikan KPK yang diserahkan, yang barangkali bisa dijadikan dasar membuka penyidikan kembali kasus pak BG," tambah dia.
Hasil gelar perkara itu kata dia diperkuat dengan hasil analisis yang diserahkan oleh Jaksa Peneliti Kejagung. Mereka menyimpulkan berkas penyidikan yang diserahkan oleh KPK tidak laik.
"Dalam gelar itu juga dipertimbangkan pendapat Jaksa Peneliti Kejagung yang melakukan analisis sangat dalam (15 halaman lebih) yang kesimpulannya juga sama jika berkas penyidikan itu dianggap tidak sah sama sekali. Tidak cukup untuk menentukan adanya tindak pidana dan penetapan pak BG sebagai tersangka," pungkas dia.
Sebelumnya, Dirtipideksus Kombes Viktor Simanjuntak menyatakan kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan (BG) tak pernah ada. Hal itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bulan lalu.
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," kata Viktor, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)