Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik--Foto: MI/Ramdani
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik--Foto: MI/Ramdani

Berstatus TSK, Suparman Pasrahkan Hasil ke Pansel KY

Desi Angriani • 03 Agustus 2015 19:15
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki baru saja melewati seleksi wawancara sebagai calon komisoner KY yang baru. Suparman mengaku pasrah dengan keputusan tim panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KY.
 
"Serahkan ke tim seleksi lah. Saya pasrah sama tim seleksi," kata Suparman usai wawancara di Gedung III Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (3/8/2015).
 
Selama wawancara, Suparman mengaku menjawab semua pertanyaan yang diajukan panelis dengan lancar dan baik. Namun, ia tak mau optimistis lantaran kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

"Saya tidak boleh optimis atau pesimis. Pokoknya serahkan sama tim seleksi," imbuh dia.
 
Suparman menegaskan, status tersangka tidak akan menghalangi dirinya meneruskan proses seleksi selama mendapat persetujuan dari tim pansel.
 
"Karena tim seleksi bilang bisa maju, ya saya ikut," tandas dia.
 
Sekedar diketahui, Suparman Marzuki tetap menjalani proses seleksi calon komisioner KY meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
 
"Kami tetap mengikuti proses yang berjalan karena kemarin namanya (Suparman) sudah masuk dalam daftar wawancara," kata Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo.
 
Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No. Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Calon kapolri itu menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan