Surat panggilan penyidikan untuk BW.MTVN/Istimewa
Surat panggilan penyidikan untuk BW.MTVN/Istimewa

Beredar Surat Panggilan Penyidikan untuk BW

02 Februari 2015 00:56
medcom.id, Jakarta: Surat panggilan penyidikan untuk Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) beredar. BW, seperti tertuang dalam surat panggilan Polri bernomor S.Pgl/146/I/2015/ Dit Tipideksus, dijawalkan diperiksa, Selasa (3/2/2015) pukul 09.00.
 
BW akan dimintai keterangan sebagai tersangka tindak pidana memberikan keterangan palsu. Wakil Ketua KPK itu dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. BW terancam hukuman tujuh tahun penjara.
 
BW ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah KPK melabelkan merek tersangka kepada Komjen Budi Gunawan. Komjen Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo.

BW bukan satu-satunya pimpinan KPK yang "dipolisikan". Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, juga diperkarakan ke Bareskrim oleh kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
 
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy, menuding Adnan telah merampok saham keluarga pemilik PT Daisy. Laporan Mukhlis tercatat dalam surat laporan bernomor LP/90/I/2015/Bareskrim tertanggal 24 januari 2015.‎
 
Setelah BW dan Adnan, menyusul akan dilaporkan pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen. Zul dituduh menerima suap sebesar Rp2,8 miliar ketika menjadi Kajati Jawa Timur. Duit dimaksudkan agar Zul menyetop penyidikan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Jatim Soekarwo.
 
Ketua KPK Abraham Samad pun harus berurusan dengan polisi. Adalah Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia Muhamad Yusuf Sahide yang melaporkan Samad ke Bareskrim terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik mejelang Pilpres 2014.
 
Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto laporan atas nama Abraham Samad masuk pada 22 Januari 2015. Samad dilaporkan atas pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan