medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kembali memenuhi panggian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013.
Pantauan Metrotvnews.com, Sutan tiba sekitar pukul 09.55 WIB diitemani beberapa pengawal. Hanya sedikit komentar yang keluar dari mulutnya. Namun dirinya mengaku siap menjalankan semua proses hukum. "Diperiksa sebagai tersangka," kaya Sutan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Sutan mengaku belum mengetahui soal materi pemeriksaan dirinya. Ia pun tidak mau berkomentar saat ditanyakan soal kemungkinan bila dirinya segera ditahan usai diperiksa. "Saya enggak tahu," ujar dia singkat.
Dalam kasus ini, Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM 2013. Saat itu Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR 2009-2014.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Akibat tindaknya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kembali memenuhi panggian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013.
Pantauan Metrotvnews.com, Sutan tiba sekitar pukul 09.55 WIB diitemani beberapa pengawal. Hanya sedikit komentar yang keluar dari mulutnya. Namun dirinya mengaku siap menjalankan semua proses hukum. "Diperiksa sebagai tersangka," kaya Sutan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Sutan mengaku belum mengetahui soal materi pemeriksaan dirinya. Ia pun tidak mau berkomentar saat ditanyakan soal kemungkinan bila dirinya segera ditahan usai diperiksa. "Saya
enggak tahu," ujar dia singkat.
Dalam kasus ini, Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM 2013. Saat itu Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR 2009-2014.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Akibat tindaknya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)