Gulat Manurung--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria
Gulat Manurung--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria

Gulat Manurung Jalani Sidang Tuntutan di Tipikor

Hardiat Dani Satria • 05 Februari 2015 10:28
Metrotvews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung hari Ini menjalani sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh ketua majelis hakim, Supriyono, dengan agenda tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Saudara sehat, dan siap menjalani persidangan tuntutan?" Kata ketua majelis hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan di Pengandilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
 
Gulat kemudian menjawab bahwa dia siap menjalani sidang. "Siap pak," jawab Gulat.

Dalam dakwaan Gulat Medali Emas Manurung disebut memberikan uang sejumlah USD166.100 kepada Gubernur nonaktif Riau Anas Maamun. Uang tersebut diberikan supaya Annas mau memasukkan lahan miliknya dan teman-temannya ke dalam surat revisi Kementerian Kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
 
Atas perbuatannya, Gulat diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>