Ketua Panel Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ketua Panel Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman. Foto: MI/Rommy Pujianto

Usut Pelanggaran Etik Sarpin, KY bakal Periksa Ketua PN Jaksel

Al Abrar • 25 Februari 2015 21:50
medcom.id, Jakarta: Ketua Panel Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengungkapkan akan segera memeriksa Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi. Ada dugaan Haswandi secara mendadak mengganti hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan sebelum sidang pertama digelar.  
 
Padahal sebelumnya, PN Jaksel sudah menunjuk hakim lain. "Benar adanya pengembangan informasi. Saya sendiri (Panel KY) baru tahu mengenai dugaan pergantian hakim itu. Nah inikan info-info yang datang belakangan, jadi tambahan informasi ini akan dikembangkan," kata Eman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
 
Karena itu, lanjut Eman, panel juga berencana meminta keterangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku pengambil kebijakan dalam menetapkan hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Insya Allah, iya (akan diperiksa). Nanti juga akan didalami alasannya kenapa ada perubahan (hakim) sebelum sidang itu," tambah Eman.
 
Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial karena diduga melakukan pelanggaran kode etik hakim, saat menjadi hakim tunggal dalam praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
 
Koalisi juga mendesak KY untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan