medcom.id, Jakarta: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan Moch. Machfud Effendi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka FAI (mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2015).
KPK tak hanya memanggil Machfud. Ada satu saksi lain yang dijadwalkan diperiksa pada kasus yang sama, yakni CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan Rahmad Hidayat.
"Keterangan yang bersangkutan juga dibutuhkan untuk tersangka FAI," imbuh Priharsa.
Fuad resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2014. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama dengan ajudannya Abdul Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Antonio pun kini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perusahaan Antonio diketahui menjalin kerja sama dengan salah satu BUMD di Bangkalan PD Sumber Daya untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore. Pembangunan ini untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
medcom.id, Jakarta: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan Moch. Machfud Effendi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka FAI (mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2015).
KPK tak hanya memanggil Machfud. Ada satu saksi lain yang dijadwalkan diperiksa pada kasus yang sama, yakni CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan Rahmad Hidayat.
"Keterangan yang bersangkutan juga dibutuhkan untuk tersangka FAI," imbuh Priharsa.
Fuad resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2014. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama dengan ajudannya Abdul Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Antonio pun kini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perusahaan Antonio diketahui menjalin kerja sama dengan salah satu BUMD di Bangkalan PD Sumber Daya untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore. Pembangunan ini untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)