medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti laporan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan yang mengadukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Tedjo dilaporkan dengan sangkaan penghinaan.
"Laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu, penghinaannya seperti apa. Kita cek dan periksa apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujar Kabag Penum DivHumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Laporan Azas Tigor Nainggolan diterima Bareskrim dengan nomor laporan polisi TBL/52/I/2015 Bareskrim tertanggal 26 Januari 2015. Polri juga tak menutup kemungkinan memanggil Tedjo untuk diperiksa.
"Pada waktunya (Menteri Tedjo) akan dipanggil, minimal diperiksa dan dimintai keterangannya terkait aduan," kata Rikwanto.
Laporan ini berawal saat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang berharap agar masyarakat tidak mengadakan aksi yang berpotensi memperuncing konflik antara KPK dan Polri.
"Presiden meminta harus menjernihkan suasana. Tapi kelihatannya tidak ditaati. Sehingga tadi malam masih ada gerakan-gerakan di KPK. Itu kan tidak boleh mengadakan gerakan massa. Harusnya menenangkan, jangan membakar-bakar massa. Mengajak rakyat, ayo rakyat kita ini. Ndak boleh begitu itu. Itu suatu sikap pernyataan yang kekanak-kanakan. Berdiri sendiri. Kuat dia. Dia kan didukung. Ini kan masalah konstitusi yang mendukung. Bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu. Konstitusi yang mendukung," kata Tedjo di depan Istana Negara.
Pernyataan itulah yang dianggap Azas menghina rakyat. Azas dengan mengklaim mewakili masyarakat kemudian memutuskan untuk melaporkan Tedjo ke Mabes Polri.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti laporan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan yang mengadukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Tedjo dilaporkan dengan sangkaan penghinaan.
"Laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu, penghinaannya seperti apa. Kita cek dan periksa apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujar Kabag Penum DivHumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Laporan Azas Tigor Nainggolan diterima Bareskrim dengan nomor laporan polisi TBL/52/I/2015 Bareskrim tertanggal 26 Januari 2015. Polri juga tak menutup kemungkinan memanggil Tedjo untuk diperiksa.
"Pada waktunya (Menteri Tedjo) akan dipanggil, minimal diperiksa dan dimintai keterangannya terkait aduan," kata Rikwanto.
Laporan ini berawal saat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang berharap agar masyarakat tidak mengadakan aksi yang berpotensi memperuncing konflik antara KPK dan Polri.
"Presiden meminta harus menjernihkan suasana. Tapi kelihatannya tidak ditaati. Sehingga tadi malam masih ada gerakan-gerakan di KPK. Itu kan tidak boleh mengadakan gerakan massa. Harusnya menenangkan, jangan membakar-bakar massa. Mengajak rakyat, ayo rakyat kita ini. Ndak boleh begitu itu. Itu suatu sikap pernyataan yang kekanak-kanakan. Berdiri sendiri. Kuat dia. Dia kan didukung. Ini kan masalah konstitusi yang mendukung. Bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu. Konstitusi yang mendukung," kata Tedjo di depan Istana Negara.
Pernyataan itulah yang dianggap Azas menghina rakyat. Azas dengan mengklaim mewakili masyarakat kemudian memutuskan untuk melaporkan Tedjo ke Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)