medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat tak akan membela mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin jika terbukti dan ikut terseret dalam kasus pembuatan paspor melalui pembayaran elektronik atau payment gateway di Kemenkumham.
"Kalau ada kader bersalah, harus diproses secara hukum," kata Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat Ventje Rumangkang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Bawahan Amir, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp32,6 miliar itu. Polisi sudah memeriksa Amir sebagai saksi kasus tersebut.
Menurut Ventje, jika ada kader tersangkut kasus kriminal luar biasa seperti korupsi, risikonya ditanggung oleh kader itu sendiri. Seperti yang menimpa bekas Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum dan beberapa kader yang terseret kasus korupsi.
"Mereka risikonya tanggung sendiri," jelas Ventje.
Amir diduga mengetahui proyek payment gateway yang digagas Denny Indrayana. Pasalnya, ia mengeluarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Eletronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui pembuatan paspor.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini ditandatangani Amir pada 7 Juli 2014. Layanan ini kemudian diluncurkan oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana. Namun, layanan hanya bertahan tiga bulan. Kementerian Keuangan menyatakan layanan itu belum berizin.
Denny Indrayana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara diperkirakan Rp32 miliar.
medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat tak akan membela mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin jika terbukti dan ikut terseret dalam kasus pembuatan paspor melalui pembayaran elektronik atau
payment gateway di Kemenkumham.
"Kalau ada kader bersalah, harus diproses secara hukum," kata Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat Ventje Rumangkang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Bawahan Amir, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp32,6 miliar itu. Polisi sudah memeriksa Amir sebagai saksi kasus tersebut.
Menurut Ventje, jika ada kader tersangkut kasus kriminal luar biasa seperti korupsi, risikonya ditanggung oleh kader itu sendiri. Seperti yang menimpa bekas Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum dan beberapa kader yang terseret kasus korupsi.
"Mereka risikonya tanggung sendiri," jelas Ventje.
Amir diduga mengetahui proyek
payment gateway yang digagas Denny Indrayana. Pasalnya, ia mengeluarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Eletronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui pembuatan paspor.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini ditandatangani Amir pada 7 Juli 2014. Layanan ini kemudian diluncurkan oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana. Namun, layanan hanya bertahan tiga bulan. Kementerian Keuangan menyatakan layanan itu belum berizin.
Denny Indrayana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara diperkirakan Rp32 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)