medcom.id, Jakarta: Berkas kasus dugaan korupsi bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dilimpahkan ke penuntutan, pekan depan. Artinya, Ketua nonaktif DPRD Bangkalan ini akan segera diadili di pengadilan.
"Pekan depan berkas FAI (Fuad Amin Imron) dilimpahkan ke pengadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
Fuad terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamanannya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Fuad juga meminta agar dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Namun, KPK menilai sidang sebaiknya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lembaga antikorupsi juga sudah mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Agung agar sidang dipindah ke Jakarta.
"Sidang di Jakarta selalu dimungkinkan ada lingkup kewenangan di MA selalu dimungkinkan untuk memindahkan tempat persidangan," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.
Kendati demikian, Ruki mengaku siap bila nantinya sidang digelar di Jawa Timur. KPK siap meladeni Fuad yang dikenal punya pengaruh kuat di Madura. "Di Jatim itu kan ada Poltabes, Pangdam kalau perlu minta bantuan Marinir," pungkas dia.
Fuad resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2014. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama dengan ajudannya Abdul Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Ketiganya disangkakan dalam dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Antonio pun kini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perusahaan Antonio diketahui menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan PD Sumber Daya untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore. Pembangunan ini untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
medcom.id, Jakarta: Berkas kasus dugaan korupsi bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dilimpahkan ke penuntutan, pekan depan. Artinya, Ketua nonaktif DPRD Bangkalan ini akan segera diadili di pengadilan.
"Pekan depan berkas FAI (Fuad Amin Imron) dilimpahkan ke pengadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
Fuad terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamanannya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Fuad juga meminta agar dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Namun, KPK menilai sidang sebaiknya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lembaga antikorupsi juga sudah mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Agung agar sidang dipindah ke Jakarta.
"Sidang di Jakarta selalu dimungkinkan ada lingkup kewenangan di MA selalu dimungkinkan untuk memindahkan tempat persidangan," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.
Kendati demikian, Ruki mengaku siap bila nantinya sidang digelar di Jawa Timur. KPK siap meladeni Fuad yang dikenal punya pengaruh kuat di Madura. "Di Jatim itu kan ada Poltabes, Pangdam kalau perlu minta bantuan Marinir," pungkas dia.
Fuad resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2014. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama dengan ajudannya Abdul Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Ketiganya disangkakan dalam dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Antonio pun kini sudah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perusahaan Antonio diketahui menjalin kerjasama dengan salah satu BUMD di Bangkalan PD Sumber Daya untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore. Pembangunan ini untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)