medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku dikriminalisasi terkait dugaan kasus payment gateway. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap Denny dapat melawan jika memang mengganggap hal tersebut bentuk kriminalisasi.
"Kepada orang lain mengatakan, kalau berani kenapa risih. Ya, sekarang begitu juga dong. Kalau benar kenapa risih. Anda profesor hukum kan? Anda ngerti hukum kan? Masa sih ilmu Anda sebagai profesor tidak bisa melawan. Lawan dong. Dan, dalam demokrasi Anda dikasih kaki lawyer," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurut Fahri, Denny dapat melakukan pembelaan dalam persidangan. Berdebat dan membuktikan di hadapan majelis hakim terkait dugaan kasus yang kini dialamatkan pada dirinya.
"Bukan cuma negara yang kuat dengan para wakilnya, hakim, dan jaksa. Hadir di persidangan yang berdebat dengan Anda. Ya lawan dong. Kenapa takut? Apalagi baru saksi. Di situ melawan. Tunjukan kalau Anda benar di situ. Anda punya hak bicara," tukas dia.
Dia menyesalkan perilaku Denny yang seolah merasa dikriminalisasikan. Begitupun para aktivis pemberantasan korupsi yang senasib dengan Denny. Mencari dukungan, dengan menggalang opini ke publik, bahwa pihaknya tengah dijebak dengan kasus sejenis korupsi tersebut.
"Jadi teman-teman penegak hukum, teman-teman yang selalu berkampanye (antikorupsi) ini, kayak sekarang, kalau menghadapi masalah hukum, tunjukkan kepada publik begini cara menghadapinya. Kalau Anda dikriminalisasi, di persidangan akan terbukti. Nah, kalau Anda sudah bebas dari persidangan, yang merekayasa Anda juga bisa Anda laporkan. Kenapa takut," tegas dia.
Sebelumnya Denny menemui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di waktu dirinya dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus payment gateway di Kemenkum HAM.
Denny mengaku datang bukan terkait pemanggilan dirinya dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Ia menjelaskan, kedatangannya ini untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi menghentikan kriminalisasi terhadap KPK dan penggiat antikorupsi.
"Tapi hasil rapat dengan teman-teman diputuskan bahwa karena ini bukan kasus pribadi tetapi terkait dengan gerakan antikorupsi," tuturnya.
Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan semua alat bukti dan keterangan saksi dugaan korupsi payment gateway di lingkungan Kemenkumham memberatkan Denny Indrayana. Laporan terhadap Denny masuk ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2015. Laporan Polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan polisi dari masyarakat.
"Terdapat indikasi keterlibatan beliau (Denny Indrayana) dari keterangan saksi, alat bukti, termasuk hasil audit, kecenderungannya ke sana," ujar Budi di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku dikriminalisasi terkait dugaan kasus
payment gateway. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap Denny dapat melawan jika memang mengganggap hal tersebut bentuk kriminalisasi.
"Kepada orang lain mengatakan, kalau berani kenapa risih. Ya, sekarang begitu juga dong. Kalau benar kenapa risih. Anda profesor hukum kan? Anda
ngerti hukum kan? Masa sih ilmu Anda sebagai profesor tidak bisa melawan. Lawan dong. Dan, dalam demokrasi Anda dikasih kaki
lawyer," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurut Fahri, Denny dapat melakukan pembelaan dalam persidangan. Berdebat dan membuktikan di hadapan majelis hakim terkait dugaan kasus yang kini dialamatkan pada dirinya.
"Bukan cuma negara yang kuat dengan para wakilnya, hakim, dan jaksa. Hadir di persidangan yang berdebat dengan Anda. Ya lawan dong. Kenapa takut? Apalagi baru saksi. Di situ melawan. Tunjukan kalau Anda benar di situ. Anda punya hak bicara," tukas dia.
Dia menyesalkan perilaku Denny yang seolah merasa dikriminalisasikan. Begitupun para aktivis pemberantasan korupsi yang senasib dengan Denny. Mencari dukungan, dengan menggalang opini ke publik, bahwa pihaknya tengah dijebak dengan kasus sejenis korupsi tersebut.
"Jadi teman-teman penegak hukum, teman-teman yang selalu berkampanye (antikorupsi) ini, kayak sekarang, kalau menghadapi masalah hukum, tunjukkan kepada publik begini cara menghadapinya. Kalau Anda dikriminalisasi, di persidangan akan terbukti. Nah, kalau Anda sudah bebas dari persidangan, yang merekayasa Anda juga bisa Anda laporkan. Kenapa takut," tegas dia.
Sebelumnya Denny menemui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di waktu dirinya dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus payment gateway di Kemenkum HAM.
Denny mengaku datang bukan terkait pemanggilan dirinya dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Ia menjelaskan, kedatangannya ini untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi menghentikan kriminalisasi terhadap KPK dan penggiat antikorupsi.
"Tapi hasil rapat dengan teman-teman diputuskan bahwa karena ini bukan kasus pribadi tetapi terkait dengan gerakan antikorupsi," tuturnya.
Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan semua alat bukti dan keterangan saksi dugaan korupsi payment gateway di lingkungan Kemenkumham memberatkan Denny Indrayana. Laporan terhadap Denny masuk ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2015. Laporan Polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan polisi dari masyarakat.
"Terdapat indikasi keterlibatan beliau (Denny Indrayana) dari keterangan saksi, alat bukti, termasuk hasil audit, kecenderungannya ke sana," ujar Budi di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)