medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Jero Wacik. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan KPK.
"Agenda sidang memeriksa bukti dan saksi dari termohon," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/4/2015).
Sebelumnya pada Rabu, 22 April kemarin, tim pengacara Jero Wacik menghadirkan dua orang ahli, yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dan pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis.
Chusniah mengatakan, pihaknya tidak begitu mengkhawatirkan atas kesaksian ahli yang lebih condong kepada pihak pemohon. Dia menegaskan keputusan akhir di tangan hakim.
"Kalau dipraperadilan ini kan hakim yang menilai, nanti kita mengajukan bukti-bukti, saksi, dan lainnya," ungkapnya.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Jero Wacik. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan KPK.
"Agenda sidang memeriksa bukti dan saksi dari termohon," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/4/2015).
Sebelumnya pada Rabu, 22 April kemarin, tim pengacara Jero Wacik menghadirkan dua orang ahli, yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dan pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis.
Chusniah mengatakan, pihaknya tidak begitu mengkhawatirkan atas kesaksian ahli yang lebih condong kepada pihak pemohon. Dia menegaskan keputusan akhir di tangan hakim.
"Kalau dipraperadilan ini kan hakim yang menilai, nanti kita mengajukan bukti-bukti, saksi, dan lainnya," ungkapnya.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)