Ilustrasi suasana sidang praperadilan Jero Wacik--MI/Bary Fathahilah
Ilustrasi suasana sidang praperadilan Jero Wacik--MI/Bary Fathahilah

Saksi Ahli Sebut Hakim Boleh Buat Penafsiran Berdasarkan RUU

Deny Irwanto • 22 April 2015 18:47
medcom.id, Jakarta: Hakim dinilai dapat membuat penafsiran futuristik, ketika menyidangkan suatu perkara. Penafsiran itu dapat bersumber dari Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merupakan bagian dari hukum akan berlaku di masa yang akan datang (ius constituendum).
 
"Kalau dalam rangka memberi makna perundang-undangan boleh. Ini namanya penafsiran futuristik, tapi bukan untuk diterapkan (dalam pengambilan keputusan)," beber ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dalam sidang praperadilan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).
 
Menurut dia, Indonesia menerapkan sistem hukum yang disebut berdasarkan pada penafsiran ahli hukum. Ada beberapa tahapan pembentukan sebuah rancangan perundang-undangan mulai dari penyusunan hingga pengesahan menjadi UU. "Nah, pembentukan RUU itu termasuk ke dalam ius constituendum," jelasnya.

Baik ius constituendum maupun ius constitutum (hukum yang berlaku saat ini), keberadaannya tak dapat terpisahkan satu sama lain. Ia mengatakan, sebuah peraturan yang kini masih menjadi ius constituendum suatu saat akan menjadi ius constitutum apabila telah disahkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan