medcom.id, Jakarta: Mantan ajudan Sutan Bhatoegana, Muhammad Iqbal, mengakui bosnya menerima uang dalam bentuk dolar dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Fulus diterima dari Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi oleh Tenaga Ahli Sutan, Iryanto Muchi.
Iqbal mengaku pernah mendampingi Sutan menemui Waryono Karno di Hotel Mulia, Jakarta, 27 Mei 2013. Dalam pertemuan selama satu jam itu tampak pula Didi Dwi Sutrisnohadi.
Sehari setekah itu, Iryanto menelepon Iqbal untuk menemuinya di lobi DPR. Iryanto kemudian memberikanya paper bag dengan kode P, S, dan A yang diduga berisikan uang.
"(Iryanto) menjelaskan tolong ini kasihkan sama bos," kata Iqbal dalam sidang untuk terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Saat itu, Iqbal tak mengetahui apa isi amplop tersebut sampai ada amplop yang robek. "Saya lihat salah satu amplop robek, isinya dolar, pecahan 100," jelas dia.
Iqbal tak tahu pasti berapa jumlah amplop. Amplop berkode P berjumlah lima, S ada satu. Sementara amplop A, kata dia, ada banyak. Dia menambahkan, amplop yang robek berjumlah satu buah dengan kode S.
"Setelah robek saya inisiatif, dari pada dituduh yang enggak-enggak sama Pak Sutan, saya ganti seperti semula," jelas dia.
Sutan saat itu sedang rapat sehingga memerintahkan Iqbal untuk menaruh amplop-amplop itu ke dalam mobil. Iqbal kemudian menghubungi sopir Sutan bernama Casmadi alias Ade.
Hakim mengonfirmasi keterangan Iqbal kepada Ade. Dia mengakui memang sempat dihubungi Iqbal. "Betul (ditelepon) 'Ade di mana, saya mau nyimpan titipan, posisi di mana parkir?' saya bilang di basement," kata Ade dalam persidangan.
Ade melihat, saat itu Iqbal membawa tas kertas. Amplop-amplop itu kemudian ditaruh di bagian belakang mobil.
Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,6 miliar kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Tujuannya, guna memengaruhi para anggota Komisi VII DPR dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013.
"Terdakwa Waryono Karno selaku sekretaris KESDM memberi atau menjanjikan sesuatu sejumlah 140 ribu dolar AS kepada anggota DPR Sutan Bhatoegana melalui Iryanto Muchi dengan maksud agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannnya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis 7 Mei lalu.
Atas perbuatannya itu, Waryono didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
medcom.id, Jakarta: Mantan ajudan Sutan Bhatoegana, Muhammad Iqbal, mengakui bosnya menerima uang dalam bentuk dolar dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Fulus diterima dari Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi oleh Tenaga Ahli Sutan, Iryanto Muchi.
Iqbal mengaku pernah mendampingi Sutan menemui Waryono Karno di Hotel Mulia, Jakarta, 27 Mei 2013. Dalam pertemuan selama satu jam itu tampak pula Didi Dwi Sutrisnohadi.
Sehari setekah itu, Iryanto menelepon Iqbal untuk menemuinya di lobi DPR. Iryanto kemudian memberikanya paper bag dengan kode P, S, dan A yang diduga berisikan uang.
"(Iryanto) menjelaskan tolong ini kasihkan sama bos," kata Iqbal dalam sidang untuk terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Saat itu, Iqbal tak mengetahui apa isi amplop tersebut sampai ada amplop yang robek. "Saya lihat salah satu amplop robek, isinya dolar, pecahan 100," jelas dia.
Iqbal tak tahu pasti berapa jumlah amplop. Amplop berkode P berjumlah lima, S ada satu. Sementara amplop A, kata dia, ada banyak. Dia menambahkan, amplop yang robek berjumlah satu buah dengan kode S.
"Setelah robek saya inisiatif, dari pada dituduh yang enggak-enggak sama Pak Sutan, saya ganti seperti semula," jelas dia.
Sutan saat itu sedang rapat sehingga memerintahkan Iqbal untuk menaruh amplop-amplop itu ke dalam mobil. Iqbal kemudian menghubungi sopir Sutan bernama Casmadi alias Ade.
Hakim mengonfirmasi keterangan Iqbal kepada Ade. Dia mengakui memang sempat dihubungi Iqbal. "Betul (ditelepon) 'Ade di mana, saya mau nyimpan titipan, posisi di mana parkir?' saya bilang di basement," kata Ade dalam persidangan.
Ade melihat, saat itu Iqbal membawa tas kertas. Amplop-amplop itu kemudian ditaruh di bagian belakang mobil.
Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,6 miliar kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Tujuannya, guna memengaruhi para anggota Komisi VII DPR dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013.
"Terdakwa Waryono Karno selaku sekretaris KESDM memberi atau menjanjikan sesuatu sejumlah 140 ribu dolar AS kepada anggota DPR Sutan Bhatoegana melalui Iryanto Muchi dengan maksud agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannnya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis 7 Mei lalu.
Atas perbuatannya itu, Waryono didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)