Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta (Foto: Ant)
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta (Foto: Ant)

Setelah Ditunda Sepekan, OC Kaligis Jalani Praperadilan Perdana Hari Ini

Deny Irwanto • 18 Agustus 2015 07:51
medcom.id, Jakarta: Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang praperadilan perdana yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Sidang ini sedianya dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus. Namun KPK selaku termohon meminta hakim tunggal Suprapto untuk menunda persidangan. Kaligis melalui kuasa hukumnya, akan membacakan gugatan praperadilan dihadapan hakim tunggal dan KPK.
 
"Persidangan ditunda hingga tanggal 18 Agustus 2015," ujar Hakim tunggal Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 10 Agustus pekan lalu.

Dalam surat permohonan penundaan yang dibacakan hakim tunggal pada persidangan pekan lalu, sebenarnya KPK meminta penundaan dilakukan selama dua pekan. Namun hakim tunggal memutuskan untuk menundanya selama sepekan.
 
Dalam persidangan pekan lalu, hakim tunggal Suprapto juga menuturkan, jika pada waktu penundaan yang sudah diputuskan pihak KPK tidak juga hadir, sidang tetap akan dilanjutkan dengan agenda langsung kepada pembuktian.
 
"Apabila termohon tidak hadir, akan dilanjutkan langsung dengan pengajuan bukti. Jadi kalau termohon tidak hadir maka dianggap tidak menggindahkan, langsung ajukan bukti maupun saksi," tegas Suprapto.
 
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
 
Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut, yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilaksanakan.
 
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan