Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya mendalami pemufakatan jahat importir-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemufakatan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021.
"Itu siapa-siapa saja yang memang dari awal ini mufakat ada kesepakatan jahat antara pihak si importirnya dengan Bea Cukai," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 22 Maret 2022.
Baca: Tingkatkan Pengawasan, Dirjen Bea Cukai Tinjau Perusahaan di Kawasan Berikat
Febrie menyebut pihaknya sedang mendalami bagaimana cara pemufakatan jahat itu dilakukan. Selain itu, penyidik juga menelusuri mekanisme keluar masuknya tekstil dari Kawasan Berikat.
"Itu lagi diperdalam. Kemudian siapa saja yang terima uang," kata dia.
Jajaran Pidsus Kejagung telah menyita dan menyegel 19 kontainer berisi tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok. Tekstil tersebut diimpor dari Tiongkok. Penyegelan dilakukan di lima lokasi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan