"Itu siapa-siapa saja yang memang dari awal ini mufakat ada kesepakatan jahat antara pihak si importirnya dengan Bea Cukai," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 22 Maret 2022.
Baca: Tingkatkan Pengawasan, Dirjen Bea Cukai Tinjau Perusahaan di Kawasan Berikat
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Febrie menyebut pihaknya sedang mendalami bagaimana cara pemufakatan jahat itu dilakukan. Selain itu, penyidik juga menelusuri mekanisme keluar masuknya tekstil dari Kawasan Berikat.
"Itu lagi diperdalam. Kemudian siapa saja yang terima uang," kata dia.
Jajaran Pidsus Kejagung telah menyita dan menyegel 19 kontainer berisi tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok. Tekstil tersebut diimpor dari Tiongkok. Penyegelan dilakukan di lima lokasi.