Jakarta: Member JKT48 diduga mengalami pelecehan seksual saat menggelar konser di The Park Mal Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 28 Juni 2022. Polisi menunggu laporan sebelum menindaklanjuti dugaan pidana tersebut.
"Itu merupakan delik aduan (kecuali korban penyandang disabiitas & anak). Sementara, personel JKT48 tergolong dewasa (wajib melaporkan)," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi, Senin, 4 Juli 2022.
Wahyu mengatakan delik aduan diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara awal atas peristiwa itu. Penanganan kasus dapat merujuk Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Beleid itu menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Namun, Wahyu mengatakan kasus itu baru sebatas klarifikasi. Tidak bisa naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan tanpa laporan dari korban.
"Sampai saat ini sudah dilakukan klarifikasi dengan panitia dan manajemen artis, tidak ada rencana melaporkan kejadian tersebut," ungkap Wahyu.
Aksi dugaan pelecehan seksual itu viral di media sosial beberapa waktu lalu. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons insiden itu.
Dia membantah pelecehan terjadi di sebuah mal di Solo. Gibran mengklarifikasi lokasi kejadian di pusat perbelanjaan Kabupaten Sukoharjo.
Meski begitu, Gibran memberikan perhatian khusus tentang dugaan pelecehan terhadap anggota JKT48 itu. Gibran berharap dugaan pelecehan tersebut tak terjadi di daerah lain.
"Hal ini menjadi perhatian saya, lantaran beberapa waktu belakangan group JKT48 diduga mengalami pelecehan seksual saat konser di mal yang menurut judul artikel terjadi di Solo," cuit putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Jakarta: Member
JKT48 diduga mengalami
pelecehan seksual saat menggelar konser di The Park Mal Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 28 Juni 2022.
Polisi menunggu laporan sebelum menindaklanjuti dugaan pidana tersebut.
"Itu merupakan delik aduan (kecuali korban penyandang disabiitas & anak). Sementara, personel JKT48 tergolong dewasa (wajib melaporkan)," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi, Senin, 4 Juli 2022.
Wahyu mengatakan delik aduan diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara awal atas peristiwa itu. Penanganan kasus dapat merujuk Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Beleid itu menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Namun, Wahyu mengatakan kasus itu baru sebatas klarifikasi. Tidak bisa naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan tanpa laporan dari korban.
"Sampai saat ini sudah dilakukan klarifikasi dengan panitia dan manajemen artis, tidak ada rencana melaporkan kejadian tersebut," ungkap Wahyu.
Aksi dugaan pelecehan seksual itu viral di media sosial beberapa waktu lalu. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons insiden itu.
Dia membantah pelecehan terjadi di sebuah mal di Solo. Gibran mengklarifikasi lokasi kejadian di pusat perbelanjaan Kabupaten Sukoharjo.
Meski begitu, Gibran memberikan perhatian khusus tentang dugaan pelecehan terhadap anggota JKT48 itu. Gibran berharap dugaan pelecehan tersebut tak terjadi di daerah lain.
"Hal ini menjadi perhatian saya, lantaran beberapa waktu belakangan group JKT48 diduga mengalami pelecehan seksual saat konser di mal yang menurut judul artikel terjadi di Solo," cuit putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)