Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Haris Azhar dan Fatia KontraS Berencana Tempuh Praperadilan

Putra Ananda • 19 Maret 2022 22:01
Jakarta: Aktivis KontraS Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menempuh jalur praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pengacara Haris dan Fatia, Nurkholis, mengatakan, praperadilan menjadi opsi terakhir.
 
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Nurkholis secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.
 
Nurkholis menjelaskan Haris dan Fatia memiliki hak sebagai tersangka untuk melakukan mekanisme internal sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Kuasa hukum juga akan mengajukan permintaan pengajuan saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.

"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujar dia.
 
Baca: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
 
Nurkholis mendorong pihak kepolisian turut melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Pihak dimaksud ialah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia lewat kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua.
 
"Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi. Dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis.
 
Nurkholis mengatakan pemeriksaan Haris dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Senin, 21 Maret 2022. Kemudian, Fatia akan diperiksa pukul 14.00 WIB. Keduanya disebut bakal hadir dalam pemeriksaan.
 
"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," tutur dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan