"Karena keputusan hakim adalah independen," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Divonis Bebas
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, Dedi tak mau menanggapi nasib kedua anggota itu usai menyandang status terdakwa. Dia mempersilakan awak media bertanya ke jajaran di Polda Metro Jaya.
"Kalau itu tanya ke Metro (Polda Metro)," ujar jenderal bintang dua itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Meski mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), tetapi hal itu dalam rangka pembelaan terpaksa.
"Dan pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Arif Nuryanta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.
Majelis hakim pun menyatakan hak-hak kedua terdakwa harus dipulihkan seiring vonis lepas itu. Sidang pembacaan vonis ini digelar secara langsung dan online.
Majelis hakim membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jaksel. Perwakilan JPU dan dua orang perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring.