Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bantah Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah

Candra Yuri Nuralam • 13 Desember 2021 16:37
Jakarta: Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin memprotes kesaksian wiraswasta Agus Susanto. Azis menilai kesaksian Agus keliru.
 
"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi," kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2021.
 
Mantan Wakil Ketua DPR itu menyebut banyak keterangan Agus ngaco. Dia bahkan menantang Agus bersumpah mubahalah.

"Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," tegas Azis.
 
Azis juga meragukan keterangan Agus yang mengaku pernah bertemu di rumahnya pada 6 April 2020. Agus menyebut Azis sudah menunggu di depan teras rumah.
 
Politikus Golkar itu mengeklaim tidak pernah bertemu Agus pada 6 April 2020. Azis juga menantang Agus bersumpah mubahalah terkait kesaksian itu.
 
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara. Mohon dicatat." ujar Azis.
 
Agus menegaskan kesaksiannya benar. Agus mengaku mengetahui Azis menunggu saat mengantar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ke rumahnya.
 
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," ujar Agus.
 
Baca: PN Tipikor Jakpus Jadi Tempat Transaksi Jahat Kasus Azis Syamsuddin
 
Azis ngotot tidak pernah bertemu Agus. Azis juga ngotot mengajak Agus bersumpah mubahalah untuk jaminan kesaksiannya.
 
"Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya saudara saksi," tutur Azis.
 
Sumpah mubahalah adalah kesaksian sakral dalam agama Islam. Salah satu pihak yang berbohong diyakini akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.
 
Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
 
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Azis juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan