Jakarta: Polisi terus mendalami kasus trading binary option lewat aplikasi Binomo dan Quotex. Sebanyak tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait ihwal investasi bodong tersebut.
"Selasa 8 Maret penyidik periksa dua saksi dalam perkara Indra Kenz, saudara RP dan VK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.
RP merupakan calon mertua atau ibu dari kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sedangkan, VK merupakan Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz.
Keduanya akan diperiksa dalam rangka menelusuri aliran dana Indra Kenz selama menjadi afiliator Binomo. Polisi mengantongi data transaksi uang hasil kejahatan Indra mengalir ke calon ibu mertua dan tunangannya itu.
Kemudian, satu saksi lainnya adalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Doni bakal diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.
"Direncanakan pukul 10.00 WIB, Selasa 8 maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan DMT alis DS (Doni) dengan status sebagai saksi," kata Gatot.
Baca: 2 Perusahaan Payment Gateway Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus trading binary option. Dirtipideksus telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat sebagai investasi bodong dan judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Doni Salmanan belum ditetapkan tersangka. Meski begitu kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, polisi menemukan unsur pidana dalam pelaporan terhadap crazy rich asal Bandung tersebut.
Doni berpotensi menjadi tersangka usai pemeriksaan. Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam kasus pria kelahiran 1998 itu. Sebanyak dua orang dari perusahaan payment gateway, tujuh saksi dari pihak pelapor, dan tiga saksi ahli.
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi terus mendalami kasus
trading binary option lewat aplikasi
Binomo dan Quotex. Sebanyak tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait ihwal
investasi bodong tersebut.
"Selasa 8 Maret penyidik periksa dua saksi dalam perkara Indra Kenz, saudara RP dan VK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.
RP merupakan calon mertua atau ibu dari kekasih
Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sedangkan, VK merupakan Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz.
Keduanya akan diperiksa dalam rangka menelusuri aliran dana Indra Kenz selama menjadi afiliator Binomo. Polisi mengantongi data transaksi uang hasil kejahatan Indra mengalir ke calon ibu mertua dan tunangannya itu.
Kemudian, satu saksi lainnya adalah Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Doni bakal diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex.
"Direncanakan pukul 10.00 WIB, Selasa 8 maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan DMT alis DS (Doni) dengan status sebagai saksi," kata Gatot.
Baca:
2 Perusahaan Payment Gateway Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus
trading binary option. Dirtipideksus telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat sebagai investasi bodong dan judi
online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Doni Salmanan belum ditetapkan tersangka. Meski begitu kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, polisi menemukan unsur pidana dalam pelaporan terhadap
crazy rich asal Bandung tersebut.
Doni berpotensi menjadi tersangka usai pemeriksaan. Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam kasus pria kelahiran 1998 itu. Sebanyak dua orang dari perusahaan payment gateway, tujuh saksi dari pihak pelapor, dan tiga saksi ahli.
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)