Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah mantan pegawainya, yaitu Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lembaga Antikorupsi bakal menyiapkan bahan untuk melawan gugatan itu.
"Tentu KPK akan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan, tentunya di dalam proses persidangan dimaksud, seperti penjelasan bagaimana proses tes wawasan kebangsaan sampai alih status dilakukan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022.
Ali mengatakan pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak mantan pegawai sebagai warga negara Indonesia. KPK tidak bisa mengintervensi langkah keduanya untuk mendapatkan kepastian hukum.
Baca: Gugatan Eks Pegawai KPK Soal TWK Kandas di KIP
Namun, KPK menegaskan tidak ada yang salah dengan proses alih status pegawai. Proses itu dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Prinsipnya bahwa tentu proses proses alih status pegawai KPK berulang kali kami sampaikan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan dan turunannya," ucap Ali.
KPK yakin bakal memenangkan gugatan itu. Lembaga Antikorupsi sudah menang dalam beberapa gugatan serupa di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemarin sudah diuji, baik itu di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi, tentu sekali lagi, kami tegaskan prosesnya sudah berjalan sesuai dengan aturan," tutur Ali.
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Kedua orang itu juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN). Dalam gugatannya, mereka meminta hakim memerintahkan para tergugat menjalankan rekomendasi Ombudsman tentang adanya maladministrasi dalam proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Hakim juga diminta menyatakan para tergugat bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses peralihan pegawai. Para tergugat juga diminta membayar kerugian para penggugat sejak penghentian berlangsung.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menghormati langkah mantan pegawainya, yaitu Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (
ASN). Lembaga Antikorupsi bakal menyiapkan bahan untuk melawan gugatan itu.
"Tentu KPK akan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan, tentunya di dalam proses persidangan dimaksud, seperti penjelasan bagaimana proses tes wawasan kebangsaan sampai alih status dilakukan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022.
Ali mengatakan pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak mantan pegawai sebagai warga negara Indonesia. KPK tidak bisa mengintervensi langkah keduanya untuk mendapatkan kepastian hukum.
Baca:
Gugatan Eks Pegawai KPK Soal TWK Kandas di KIP
Namun, KPK menegaskan tidak ada yang salah dengan proses alih status pegawai. Proses itu dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Prinsipnya bahwa tentu proses proses alih status pegawai KPK berulang kali kami sampaikan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan dan turunannya," ucap Ali.
KPK yakin bakal memenangkan gugatan itu. Lembaga Antikorupsi sudah menang dalam beberapa gugatan serupa di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemarin sudah diuji, baik itu di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi, tentu sekali lagi, kami tegaskan prosesnya sudah berjalan sesuai dengan aturan," tutur Ali.
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Kedua orang itu juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN). Dalam gugatannya, mereka meminta hakim memerintahkan para tergugat menjalankan rekomendasi Ombudsman tentang adanya maladministrasi dalam proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Hakim juga diminta menyatakan para tergugat bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses peralihan pegawai. Para tergugat juga diminta membayar kerugian para penggugat sejak penghentian berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)