Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan aset dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi senilai Rp179,390 miliar pada periode Januari-Mei 2022. Jumlah itu meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2021.
"Sampai dengan 21 Mei 2022, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp179,390 miliar atau meningkat 157 persen dibanding pada periode yang sama tahun 2021, yaitu Rp71,134 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juni 2022.
Menurut dia, capaian tersebut diperoleh melalui terobosan baru yang dilakukan KPK untuk meningkatkan jumlah pemulihan aset. Yakni, dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Firli.
KPK, kata Firli, dapat melakukan lelang benda sitaan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Syaratnya, benda sitaan memiliki kriteria yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.
"Selain itu, benda sitaan juga harus memperoleh izin dari tersangka atau kuasanya untuk dilelang," kata Firli.
Baca: Barang Rampasan Terpidana Korupsi Dilelang pada 16 Juni
Firli juga membeberkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh KPK pada Semester I Tahun 2022. Nilainya mencapai Rp179,3 miliar.
"Lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp141 miliar," ujar Firli.
Sumber penerimaan PNBP KPK meliputi penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp168,93 miliar, gratifikasi yang ditetapkan KPK sebesar Rp1,3 miliar, dan PNBP umum sebesar Rp9,1 miliar. Kemudian, dari hasil penerimaan PNBP 2022 tersebut, KPK melakukan Penetapan Status Penggunaan Asset (PSPA) kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (KLPD) sebesar Rp24,270 miliar.
"Sehingga, aset hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat digunakan secara efektif untuk menunjang kinerja KLPD dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat," ucap Firli.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan aset dari sejumlah kasus tindak pidana
korupsi senilai Rp179,390 miliar pada periode Januari-Mei 2022. Jumlah itu meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2021.
"Sampai dengan 21 Mei 2022, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp179,390 miliar atau meningkat 157 persen dibanding pada periode yang sama tahun 2021, yaitu Rp71,134 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juni 2022.
Menurut dia, capaian tersebut diperoleh melalui terobosan baru yang dilakukan KPK untuk meningkatkan jumlah pemulihan aset. Yakni, dengan melakukan
lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Firli.
KPK, kata Firli, dapat melakukan lelang benda sitaan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Syaratnya, benda sitaan memiliki kriteria yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.
"Selain itu, benda sitaan juga harus memperoleh izin dari tersangka atau kuasanya untuk dilelang," kata Firli.
Baca:
Barang Rampasan Terpidana Korupsi Dilelang pada 16 Juni
Firli juga membeberkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh KPK pada Semester I Tahun 2022. Nilainya mencapai Rp179,3 miliar.
"Lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp141 miliar," ujar Firli.
Sumber penerimaan PNBP KPK meliputi penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp168,93 miliar, gratifikasi yang ditetapkan KPK sebesar Rp1,3 miliar, dan PNBP umum sebesar Rp9,1 miliar. Kemudian, dari hasil penerimaan PNBP 2022 tersebut, KPK melakukan Penetapan Status Penggunaan Asset (PSPA) kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (KLPD) sebesar Rp24,270 miliar.
"Sehingga, aset hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat digunakan secara efektif untuk menunjang kinerja KLPD dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat," ucap Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)