Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. MI/Susanto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. MI/Susanto

KPK Bakal Bahas Penetapan Tersangka Terhadap Nurhayati

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2022 11:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim orang untuk membahas penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati. Nurhayati adalah whistleblower kasus dugaan rasuah di wilayahnya.
 
"Kita tentu berharap bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum seperti pemaknaan terhadap whistleblower dan justice collaborator," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
 
Nawawi mengatakan perlakuan terhadap whistleblower diatur dalam UNCAC 2003 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Lalu, perlakuan terhadap whistleblower ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Serta juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator)," ujar Nawawi.
 
KPK bakal meminta penjelasan Polres Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Nawawi menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan ke Polres Cirebon.
 
"KPK memang memiliki kewenangan mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan atau penyidikan, bahkan sampai pada supervisi, yaitu melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya," tutur Nawawi.
 
Baca: Nurhayati Sang Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, Ini Kata LPSK
 
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, S. Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum.
 
Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.
 
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," ujar dia.
 
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
 
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," terang Fahri, Minggu, 20 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan