Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Periksa Mardani Maming, KPK Bakal Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain

Candra Yuri Nuralam • 05 Juni 2022 06:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan penegak hukum lain usai memeriksa Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Koordinasi ini dibutuhkan untuk mengumpulkan informasi terkait penyelidikan baru yang digelar KPK.
 
"Oh pasti (koordinasi antarpenegak hukum). Kalau itu ada hal, ada perkara yang bersinggung dengan penegak hukum lain, pasti kami akan lakukan koordinasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022.
 
Alex masih enggan membeberkan perkara dalam penyelidikan baru itu. Lembaga Antikorupsi masih mengumpulkan banyak bukti untuk mencari tersangka dan kronologi perkara dalam tahap penyelidikan. Termasuk dugaan penerimaan uang Rp89 miliar yang dilakukan Maming.

"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang dong," tutur Alex.
 
Mardani Maming diperiksa KPK selama 12 jam pada Kamis, 2 Juni 2022. Dia dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam, pemilik Jhonlin Group," kata Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Baca: KPK Bakal Ungkap Kasus Korupsi Terkait Mardani Maming
 
Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
 
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
 
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
 
Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.
 
Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
 
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.
 
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan