Tubagus Chaeri Wardhana Foto: MI/Mohamad Irfan
Tubagus Chaeri Wardhana Foto: MI/Mohamad Irfan

Duit Rp58 Miliar Milik Wawan Disetorkan ke Kas Negara

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2022 07:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp58 miliar ke kas negara. Uang itu milik terpidana sekaligus pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
 
"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atasnama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 April 2022.
 
Uang itu disetorkan Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu. Fulus tersebut didapatkan dari lelang barang bukti dalam kasus Wawan.

"Selain itu ada kesadaran pribadi dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud," ujar Ali.
 
KPK menegaskan tidak pandang bulu menagih pidana denda dan pengganti ke semua terpidana. Penagihan bakal dimaksimalkan untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi.
 
Baca: Tanah 224 Meter Persegi dari Perkara Tubagus Chaeri Wardana Dilelang
 
"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," tegas Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan