Mantan Komisioner KPK Chandra M. Hamzah (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggaran oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Mantan Komisioner KPK Chandra M. Hamzah (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggaran oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Bukan Jaksa, Pimpinan KPK juga Dapat Lakukan Penuntutan

Achmad Zulfikar Fazli • 26 November 2015 20:42
medcom.id, Jakarta: Bekas Pimpinan KPK jilid II Chandra M. Hamzah menilai tidak ada keharusan bagi lembaga antikorupsi dipimpin oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Pasalnya, tanpa berasal dari institusi tersebut, pimpinan KPK juga dapat melakukan penyidikan dan penuntutan.
 
"Selama saya mengikuti kegiatan dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi Anti Korupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2000, tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai Pimpinan KPK," kata Chandra M Hamzah melalui siaran persnya, Kamis (26/11/2015).
 
Chandra menjelaskan, Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Hal ini, kata dia dapat dilakukan jika dalam situasi terdesak.

"Pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa di mana mengharuskan pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri," jelas dia.
 
Dia juga berbicara soal Pasal 29 huruf d UU KPK yang menyatakan persyaratan pimpinan KPK harus berasal dari sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Chandra menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk dapat memilih calon pimpinan KPK terbaik.
 
"(Pasal Pasal 29 huruf d UU KPK inikan) dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian di bidang lain, yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan. Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," tukas dia.
 
Pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR sedang menjadi buah bibir. Pasalnya, Komisi III kembali memutuskan menunda pengambilan keputusan kelanjutan proses Capim KPK.
 
Menurut Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, penundaan berdasarkan pandangan fraksi terkait tidak adanya unsur kejaksaan pada delapan Capim KPK yang diserahkan ke DPR. "Pengambilan keputusan apakah Capim KPK kita lanjutkan atau kita kembalikan, sampai minggu depan," kata Aziz, Rabu, 25 November 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan