medcom.id, Jakarta: Pengabulan permintaan menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi yang dilakukan dua Komisoner KY untuk diperiksa saksi ahli jadi angin segar.
Kuasa Hukum Komisioner KY, Dedi J. Syamsudin menyambut baik pengabulan tersebut. "Iya akhirnya Bareskrim mengabulkan permohonan kami untuk mendatangkan saksi ahli yang meringankan," kata Dedi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2015).
Saksi yang dihadirkan kubu Komisioner KY berjumlah tiga orang, yakni pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar yang dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali pukul 15.00 WIB, dan pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan H.R. pada pukul 13.00 WIB.
Selain ketiganya, Dedi juga akan menghadirkan saksi ahli lain yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat (9/10/2015), yakni pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa.
"Sebenarnya, ada dua yang kami minta kemarin, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara. Untuk gelar perkaranya belum dikabulkan," kata Dedi.
Dedi berharap, pemeriksaan saksi ahli ini dapat memberi pengaruh baik bagi penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua komisioner KY. Terutama untuk memberikan pertimbangan kepada penyidik maupun Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Jadi dengan keterangan saksi ahli ini, biar nanti kalau berkasnya dilimpahkan dikembalikan lagi oleh jaksa, biar P19 terus. Terus nanti di SP3 harapannya," kata Dedi.
medcom.id, Jakarta: Pengabulan permintaan menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi yang dilakukan dua Komisoner KY untuk diperiksa saksi ahli jadi angin segar.
Kuasa Hukum Komisioner KY, Dedi J. Syamsudin menyambut baik pengabulan tersebut. "Iya akhirnya Bareskrim mengabulkan permohonan kami untuk mendatangkan saksi ahli yang meringankan," kata Dedi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2015).
Saksi yang dihadirkan kubu Komisioner KY berjumlah tiga orang, yakni pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar yang dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali pukul 15.00 WIB, dan pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan H.R. pada pukul 13.00 WIB.
Selain ketiganya, Dedi juga akan menghadirkan saksi ahli lain yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat (9/10/2015), yakni pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa.
"Sebenarnya, ada dua yang kami minta kemarin, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara. Untuk gelar perkaranya belum dikabulkan," kata Dedi.
Dedi berharap, pemeriksaan saksi ahli ini dapat memberi pengaruh baik bagi penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua komisioner KY. Terutama untuk memberikan pertimbangan kepada penyidik maupun Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Jadi dengan keterangan saksi ahli ini, biar nanti kalau berkasnya dilimpahkan dikembalikan lagi oleh jaksa, biar P19 terus. Terus nanti di SP3 harapannya," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)