Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).--Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).--Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Jero Wacik Minta Sidangnya Ditunda

Nur Azizah • 11 Januari 2016 16:44
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memohon pada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar sidang pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Permintaannya itu dikarenakan, ada satu saksi peringan yang ingin ia hadirkan pada Kamis, 14 Januari besok.
 
"Saya ingin mendatangkan pak Jusuf Kalla untuk menjadi saksi peringan saya di persidangan. Saya minta agar persidangan ditunda," kata Jero pada Majelis Hakim Tipikor saat persidangan berlangsung, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
 
Jero mangaku siap menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa jika seluruh saksi-saksi sudah dihadirkan. "Saya ingin mendengarkan kesaksian langsung dari beliau," lanjut Jero.

Atas permohonan dan pertimbang Majelis Hakim Tipikor memutuskan, sidang pemeriksaan terdakwa ditunda sampai Kamis 14 Januari 2016. Berdasarkan Jadwal, Jero akan menjalani sidang tuntutan pada 21 Januari, lalu sidang pembelaan pada 28 Januari.
 
"Permohonan dikabulkan. Jika pada tanggal yang sudah ditentukan, saksi tetap tidak ada maka akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan terdakwa. Lalu pada 4 Februari akan kita putus. Sidang ditutup," ujar Majelis Hakim.
 
Jero merupakan tersangka dua kasus pemerasan, yaitu di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero dinilai melakukan pemerasan saat masih menjabat sebagai menteri.
 
Dalam kasus di Kementerian ESDM, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Selama menjadi menteri ESDM, Jero diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementeriannya.
 
KPK mencatat total kerugian negara yang disebabkan Jero sebesar Rp7 miliar. KPK menduga Jero menggunakan anggaran untuk memperkaya diri sebagai menteri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan