medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi diminta memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Alasannya, banyak ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Humbang Hasundutan.
Kuasa Hukum calon bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan Marganti-Ramses, Arco Misen Ujung, mengatakan, terdapat berbagai masalah dalam pilkada di Humbang Hasundutan. Seperti pelanggaran hukum oleh KPUD Humbang Hasundutan.
"Kami menuntut diadakan pemungutan suara ulang karena telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPUD Humbang Hasundutan," kata Arco di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Hari ini, MK mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pilkada. Sidang dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan pendahuluan itu, Arco akan mengajukan sejumlah dalih gugatan.
Salah satunya soal dugaan KPUD telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. KPUD dituding meloloskan dua pasangan yang didukung satu partai yang sama, yakni Partai Golkar. Ia mengklaim keputusan tersebut membuat suara kliennya terpecah.
Arco juga meminta pasangan calon nomor urut 4, Pelbet Siboro-Henry Sihombing dan pasangan nomor urut 5, Hari Marbun-Momento Sihombing didiskualifikasi. Dua pasangan ini didukung Partai Golkar.
"Jadi kami tuntut pilkada ulang dengan tiga calon saja. Sedangkan pasangan calon nomor urut 4 dan 5 diskualifikasi karena tidak sah dan batal menurut hukum," ujar Arco kuasa hukum calon yang didukung Partai NasDem ini.
Apalagi, kata dia, keputusan keikutsertaan pasangan calon nomor urut 4 dan 5 dilakukan saat batas akhir penetapan pasangan calon. "Sebelumnya hanya ada tiga paslon dan banyak suara yang seharusnya memilih kami dari dua paslon itu. (Lolosnya nomor urut 4 dan 5) Itu merugikan suara kita," ujar dia.
Ketua KPU Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Leonard Pasaribu santai menanggapi tuntutan penggugat. Ia menilai, pokok gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, 4, dan 5 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah hampir sama. Menurut dia, mereka hanya meminta pasangan calon lain didiskualifikasi.
"Kalau saya dengar tadi dari pokok permohonan hampir sama. Pasangan nomor 4 tidak menginginkan nomor 5, dan nomor 5 tidak menginginkan pasangan nomor 4 masuk. Sementara nomor 1 tidak mengingingkan paslon nomor 4 dan 5 ikut pilkada," kata Leonard.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi diminta memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Alasannya, banyak ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Humbang Hasundutan.
Kuasa Hukum calon bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan Marganti-Ramses, Arco Misen Ujung, mengatakan, terdapat berbagai masalah dalam pilkada di Humbang Hasundutan. Seperti pelanggaran hukum oleh KPUD Humbang Hasundutan.
"Kami menuntut diadakan pemungutan suara ulang karena telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPUD Humbang Hasundutan," kata Arco di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Hari ini, MK mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pilkada. Sidang dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan pendahuluan itu, Arco akan mengajukan sejumlah dalih gugatan.
Salah satunya soal dugaan KPUD telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. KPUD dituding meloloskan dua pasangan yang didukung satu partai yang sama, yakni Partai Golkar. Ia mengklaim keputusan tersebut membuat suara kliennya terpecah.
Arco juga meminta pasangan calon nomor urut 4, Pelbet Siboro-Henry Sihombing dan pasangan nomor urut 5, Hari Marbun-Momento Sihombing didiskualifikasi. Dua pasangan ini didukung Partai Golkar.
"Jadi kami tuntut pilkada ulang dengan tiga calon saja. Sedangkan pasangan calon nomor urut 4 dan 5 diskualifikasi karena tidak sah dan batal menurut hukum," ujar Arco kuasa hukum calon yang didukung Partai NasDem ini.
Apalagi, kata dia, keputusan keikutsertaan pasangan calon nomor urut 4 dan 5 dilakukan saat batas akhir penetapan pasangan calon. "Sebelumnya hanya ada tiga paslon dan banyak suara yang seharusnya memilih kami dari dua paslon itu. (Lolosnya nomor urut 4 dan 5) Itu merugikan suara kita," ujar dia.
Ketua KPU Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Leonard Pasaribu santai menanggapi tuntutan penggugat. Ia menilai, pokok gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, 4, dan 5 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah hampir sama. Menurut dia, mereka hanya meminta pasangan calon lain didiskualifikasi.
"Kalau saya dengar tadi dari pokok permohonan hampir sama. Pasangan nomor 4 tidak menginginkan nomor 5, dan nomor 5 tidak menginginkan pasangan nomor 4 masuk. Sementara nomor 1 tidak mengingingkan paslon nomor 4 dan 5 ikut pilkada," kata Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)