Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara

Ketua PTUN Akui Terima USD10 Ribu dari Kaligis

Yogi Bayu Aji • 08 Oktober 2015 17:08
medcom.id, Jakarta: Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro mengaku menerima uang sejumlah USD10 ribu dari Otto Cornelis Kaligis. Hal itu diungkapkan Tripeni saat bersaksi dengan terdakwa Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 
 
"USD 10 ribu terkait rencana penggugatan," kata Tripeni yang bersaksi dalam kasus dugaan penyuapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).
 
Menurut dia, uang suap itu diserahkan Kaligis agar pengadilan memenangkan gugatan Kabiro Keuangan Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kaligis adalah pengacara Ahmad Fuad Lubis.

Tripeni pun mengakui Kaligis sempat memberi suap melalui anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry. "Pernah, tanggal 9 Juli. Saya tidak minta, secara tiba-tiba dia (Gerry) datang dan menyerahkan uang itu. Kalau tidak salah USD5.000. (Uang diberikan sebagai) Terima kasih dari Kaligis," terang dia.
 
Dia juga tidak menepis jika dalam beberapa pertemuannya dengan Kaligis ada pembahasan mengenai gugatan. Kaligis, lanjut dia, meminta gugatannya dimenangkan sambil memberikan amplop.
 
"Terkait proses dan menanyakan perkara. Menyampaikan amplop tapi saya tolak," pungkas dia.
 
Kaligis, sebelumnya, didakwa bersama dengan M. Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kini nonaktif) dan istri Gatot, Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5.000 dan USD15.000. Fulus juga diberikan kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.
 
Menurut JPU KPK, uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 
Atas perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan