medcom.id, Jakarta: O.C. Kaligis berharap keringanan hukuman dari tuntutan 10 tahun penjara. Ia khawatir akan mengakhiri hidup di penjara.
Jaksa menuntut Kaligis 10 tahun penjara karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kaligis menilai, tuntutan itu sangat berat mengingat usianya saat ini sudah 74 tahun.
Kalau divonis sesuai tuntutan, Kaligis memperkirakan, ia di penjara hingga usia 85 tahun. "Mungkin (usia) 80 tahun, Tuhan sudah panggil saya," kata Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Kaligis mengatakan, tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada KPK lebih banyak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Ia menilai, fakta persidangan cenderung diabaikan.
Ayah dari aktris Velove Xevia ini sudah merasa akan dituntut 10 tahun. Ia mengatakan Jaksa pada KPK Yudi Kristiana pernah mengatakan tuntutan untuk Kaligis bakal tinggi. "Jadi ini memang putusan penuh dengki," ujar Kaligis.
Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana menilai Kaligis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kaligis diberatkan lantaran berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, tidak menunjukkan kode etik profesi advokat, dan sebagai intelektual tidak memberikam contoh yang baik dalam penegakan hukum.
Yang meringankan Kaligis karena telah berusia 74 tahun dan telah menulis buku hukum yang bermanfaat bagi ilmu hukum dan praktik hukum.
medcom.id, Jakarta: O.C. Kaligis berharap keringanan hukuman dari tuntutan 10 tahun penjara. Ia khawatir akan mengakhiri hidup di penjara.
Jaksa menuntut Kaligis 10 tahun penjara karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kaligis menilai, tuntutan itu sangat berat mengingat usianya saat ini sudah 74 tahun.
Kalau divonis sesuai tuntutan, Kaligis memperkirakan, ia di penjara hingga usia 85 tahun. "Mungkin (usia) 80 tahun, Tuhan sudah panggil saya," kata Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Kaligis mengatakan, tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada KPK lebih banyak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Ia menilai, fakta persidangan cenderung diabaikan.
Ayah dari aktris Velove Xevia ini sudah merasa akan dituntut 10 tahun. Ia mengatakan Jaksa pada KPK Yudi Kristiana pernah mengatakan tuntutan untuk Kaligis bakal tinggi.
"Jadi ini memang putusan penuh dengki," ujar Kaligis.
Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana menilai Kaligis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kaligis diberatkan lantaran berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, tidak menunjukkan kode etik profesi advokat, dan sebagai intelektual tidak memberikam contoh yang baik dalam penegakan hukum.
Yang meringankan Kaligis karena telah berusia 74 tahun dan telah menulis buku hukum yang bermanfaat bagi ilmu hukum dan praktik hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)