medcom.id, Jakarta: Anggota DPR Patrice Rio Capella belum memutuskan permintaan penyidik KPK agar menjadi juctice collaborator. Rio masih belum tahu apa gunanya menjadi justice collaborator dan untuk perbuatan pidana siapa itu dilakukan.
"Ini yang masih kita pertimbangkan, apakah memang itu diperlukan atau tidak? Dan untuk apa sih justice collaborator ini, untuk yang mana? Untuk perbuatan pidananya siapa?" ujar kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Maqdir mengaku, penyidik telah menyampaikan permintaan agar Rio menjadi justice collaborator. Penyidik KPK menilai apa yang sudah disampaikan oleh Rio dalam penyidikan sudah memenuhi syarat menjadi justice collaborator.
Tapi Maqdir mengaku belum mengetahui apa benar syarat Rio sudah menjadi justice collaborator telah terpenuhi. Jika pun sudah terpenuhi, pihaknya belum dapat memutuskan. "Kita lihat dulu faktualnya seperti apa," kata Maqdir.
Sementara itu, Plt. Pimpinan KPK Johan Budi SP mengaku belum mengetahui jika penyidik meminta Rio menjadi justice collaborator. Yang ia tahu hingga kini belum ada permintaan terkait itu. "Soal pak PRC sampai saat ini belum mendengar apakah mengajukan sebagai justice collaborator atau tidak," ujar Johan.
Rio dijadikan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio ditahan di Rutan Cipinang cabang Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 23 Oktober lalu. Penahanan Rio sampai 20 hari ke depan. Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR Patrice Rio Capella belum memutuskan permintaan penyidik KPK agar menjadi
juctice collaborator. Rio masih belum tahu apa gunanya menjadi
justice collaborator dan untuk perbuatan pidana siapa itu dilakukan.
"Ini yang masih kita pertimbangkan, apakah memang itu diperlukan atau tidak? Dan untuk apa sih
justice collaborator ini, untuk yang mana? Untuk perbuatan pidananya siapa?" ujar kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Maqdir mengaku, penyidik telah menyampaikan permintaan agar Rio menjadi
justice collaborator. Penyidik KPK menilai apa yang sudah disampaikan oleh Rio dalam penyidikan sudah memenuhi syarat menjadi
justice collaborator.
Tapi Maqdir mengaku belum mengetahui apa benar syarat Rio sudah menjadi
justice collaborator telah terpenuhi. Jika pun sudah terpenuhi, pihaknya belum dapat memutuskan. "Kita lihat dulu faktualnya seperti apa," kata Maqdir.
Sementara itu, Plt. Pimpinan KPK Johan Budi SP mengaku belum mengetahui jika penyidik meminta Rio menjadi
justice collaborator. Yang ia tahu hingga kini belum ada permintaan terkait itu. "Soal pak PRC sampai saat ini belum mendengar apakah mengajukan sebagai
justice collaborator atau tidak," ujar Johan.
Rio dijadikan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio ditahan di Rutan Cipinang cabang Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 23 Oktober lalu. Penahanan Rio sampai 20 hari ke depan. Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)