Jakarta: Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto disebut pernah memberikan amplop berisi uang kepada anggota tim yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Hal itu diungkap salah satu anggota tim, Roy Steven, yang dihadirkan sebagai saksi.
Awalnya, jaksa menanyakan perihal pemberian uang oleh Sigit. Roy tak mengelak pernah menerima uang itu. "Ada Rp2 juta dari Pak Sigit," ucap Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2018.
Namun, Roy mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut. Saat itu, Sigit mengatakan uang tersebut untuk tunjangan hari raya (THR).
Ia juga mengasumsikan uang tersebut tak terkait kasus suap yang menjerat Sigit. Apalagi, Roy memiliki banyak harta.
"Asumsinya itu dari pribadi Pak Sigit. Karena dia berkecukupan," ucap dia.
Hal senada diungkap anggota tim lainnya, Imam Sutaya dan Kurnia Setiawan. Mereka juga mendapat THR dan berpendapat uang itu dari kocek pribadi Sigit.
Sigit sebelumnya didakwa menerima suap berupa Motor Harley Davidson senilai Rp115 juta dan fasilitas hiburan malam sebanyak dua kali. Pertama dilakukan Janudin dari PT Giendra Putra yang membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, Rp41.721.200. Hiburan malam kedua dibayar Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.
Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto disebut pernah memberikan amplop berisi uang kepada anggota tim yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Hal itu diungkap salah satu anggota tim, Roy Steven, yang dihadirkan sebagai saksi.
Awalnya, jaksa menanyakan perihal pemberian uang oleh Sigit. Roy tak mengelak pernah menerima uang itu. "Ada Rp2 juta dari Pak Sigit," ucap Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Maret 2018.
Namun, Roy mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut. Saat itu, Sigit mengatakan uang tersebut untuk tunjangan hari raya (THR).
Ia juga mengasumsikan uang tersebut tak terkait kasus suap yang menjerat Sigit. Apalagi, Roy memiliki banyak harta.
"Asumsinya itu dari pribadi Pak Sigit. Karena dia berkecukupan," ucap dia.
Hal senada diungkap anggota tim lainnya, Imam Sutaya dan Kurnia Setiawan. Mereka juga mendapat THR dan berpendapat uang itu dari kocek pribadi Sigit.
Sigit sebelumnya didakwa menerima suap berupa Motor Harley Davidson senilai Rp115 juta dan fasilitas hiburan malam sebanyak dua kali. Pertama dilakukan Janudin dari PT Giendra Putra yang membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, Rp41.721.200. Hiburan malam kedua dibayar Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.
Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)