Depok: Dinas Kesehatan Kota Depok, Jawa Barat, menegur Rumah Sakit Citra Medika. Rumah sakit itu kedapatan mempekerjakan dokter yang belum memenuhi syarat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok Enny Eka Sari mengakui pihaknya telah kecolongan karena rumah sakit tersebut mempekerjakan dokter yang belum mengantongi surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
"Awalnya kita dapat info dari media sosial. Setelah ditelusuri, ternyata benar infonya. Kita sudah kirim surat teguran ke rumah sakit itu dan mereka menjawab akan mematuhi aturan yang ada," tutur Enny dilansir dari Media Indonesia, Rabum 31 Januari 2018.
UU No 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran mewajibkan setiap dokter mengantongi STR dan SIP untuk dapat bekerja sebagai tenaga medis di sarana kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun perorangan. Dua dokumen itu diterbitkan dinas kesehatan setempat.
"Jika teguran itu tak diindahkan rumah sakit, izin operasi-nya bisa dicabut. Isi teguran itu menyarankan bahwa dokter yang tidak memiliki STR dan SIP harus keluar. Adanya dokter yang menjalankan praktik tanpa STR dan SIP merupakan pelanggaran prosedur," tutur Enny.
Enny melanjutkan saat ini pihaknya tengah
menyelidiki kemungkinan adanya rumah sakit lain di Kota Depok yang melakukan pelanggaran serupa. Ia menegaskan, dinkes punya hak untuk mensweeping rumah sakit di kota itu.
"Bagi masyarakat yang mengetahuinya, silakan melapor ke dinas kesehatan. Kami akan langsung menindaklanjutinya," janji Enny.
Berkoordinasi dengan IDI
Dinas Kesehatan Kota Depok, sambungnya, juga segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok guna mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Rumah Sakit Citra Medika.
"Adanya kasus dokter tanpa SIP dan STR di Kota Depok harus segera ditindaklanjuti. Tujuannya agar ada efek jera bagi dokter dan rumah sakit tersebut," ucap Enny.
Hal lain yang akan diambil pihaknya ialah menyurati 24 rumah sakit yang ada di Kota Depok, baik milik pemerintah, swasta, maupun klinik pelayanan kesehatan. "Kami akan ingatkan mereka jangan mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak mengantongi STR dan SIP untuk berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatannya," tuturnya.
Enny juga mengimbau tenaga kesehatan yang belum mengantongi STR dan SIP agar segera mengurusnya. "Jika ingin bekerja di rumah sakit dan klinik, dokter harus punya STR dan SIP yang dikeluarkan Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah." tandas dia.
Depok: Dinas Kesehatan Kota Depok, Jawa Barat, menegur Rumah Sakit Citra Medika. Rumah sakit itu kedapatan mempekerjakan dokter yang belum memenuhi syarat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok Enny Eka Sari mengakui pihaknya telah kecolongan karena rumah sakit tersebut mempekerjakan dokter yang belum mengantongi surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
"Awalnya kita dapat info dari media sosial. Setelah ditelusuri, ternyata benar infonya. Kita sudah kirim surat teguran ke rumah sakit itu dan mereka menjawab akan mematuhi aturan yang ada," tutur Enny dilansir dari Media Indonesia, Rabum 31 Januari 2018.
UU No 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran mewajibkan setiap dokter mengantongi STR dan SIP untuk dapat bekerja sebagai tenaga medis di sarana kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun perorangan. Dua dokumen itu diterbitkan dinas kesehatan setempat.
"Jika teguran itu tak diindahkan rumah sakit, izin operasi-nya bisa dicabut. Isi teguran itu menyarankan bahwa dokter yang tidak memiliki STR dan SIP harus keluar. Adanya dokter yang menjalankan praktik tanpa STR dan SIP merupakan pelanggaran prosedur," tutur Enny.
Enny melanjutkan saat ini pihaknya tengah
menyelidiki kemungkinan adanya rumah sakit lain di Kota Depok yang melakukan pelanggaran serupa. Ia menegaskan, dinkes punya hak untuk mensweeping rumah sakit di kota itu.
"Bagi masyarakat yang mengetahuinya, silakan melapor ke dinas kesehatan. Kami akan langsung menindaklanjutinya," janji Enny.
Berkoordinasi dengan IDI
Dinas Kesehatan Kota Depok, sambungnya, juga segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok guna mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Rumah Sakit Citra Medika.
"Adanya kasus dokter tanpa SIP dan STR di Kota Depok harus segera ditindaklanjuti. Tujuannya agar ada efek jera bagi dokter dan rumah sakit tersebut," ucap Enny.
Hal lain yang akan diambil pihaknya ialah menyurati 24 rumah sakit yang ada di Kota Depok, baik milik pemerintah, swasta, maupun klinik pelayanan kesehatan. "Kami akan ingatkan mereka jangan mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak mengantongi STR dan SIP untuk berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatannya," tuturnya.
Enny juga mengimbau tenaga kesehatan yang belum mengantongi STR dan SIP agar segera mengurusnya. "Jika ingin bekerja di rumah sakit dan klinik, dokter harus punya STR dan SIP yang dikeluarkan Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah." tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)