medcom.id, Jakarta: W dan P, tersangka kericuhan di depan Istana Merdeka, tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sedianya mereka bakal diperiksa sebagai tersangka.
"Tadi informasi dari lawyernya tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 23 Oktober 2017.
Untuk itu, Argo menyebut, polisi akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada keduanya. Namun, Argo tak merinci waktunya.
Dua mahasiswa, W dan P jadi tersangka baru terkait unjuk rasa berujung ricuh di depan Istana Merdeka, Jumat 20 Oktober 2017. Penetapan tersangka berdasar hasil pengembangan pemeriksaan 14 mahasiswa yang ditangkap usai aksi.
(Baca juga: Alasan Kapolda Metro Bubarkan Paksa Mahasiswa Aksi)
Polisi menyebut, W dan P berperan sebagai koordinator lapangan aksi. Keduanya diduga jadi provokator yang menyebabkan massa bertahan di Istana hingga hampir tengah malam.
Polisi menjerat W dan P dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Keduanya juga dikenakan Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan aparat.
medcom.id, Jakarta: W dan P, tersangka kericuhan di depan Istana Merdeka, tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sedianya mereka bakal diperiksa sebagai tersangka.
"Tadi informasi dari
lawyernya tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 23 Oktober 2017.
Untuk itu, Argo menyebut, polisi akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada keduanya. Namun, Argo tak merinci waktunya.
Dua mahasiswa, W dan P jadi tersangka baru terkait unjuk rasa berujung ricuh di depan Istana Merdeka, Jumat 20 Oktober 2017. Penetapan tersangka berdasar hasil pengembangan pemeriksaan 14 mahasiswa yang ditangkap usai aksi.
(Baca juga:
Alasan Kapolda Metro Bubarkan Paksa Mahasiswa Aksi)
Polisi menyebut, W dan P berperan sebagai koordinator lapangan aksi. Keduanya diduga jadi provokator yang menyebabkan massa bertahan di Istana hingga hampir tengah malam.
Polisi menjerat W dan P dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Keduanya juga dikenakan Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)