Jakarta: Hukuman pancung kepada pelaku kejahatan dinilai tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda). Aturan tentang hukuman pancung seharusnya diakomodasi dalam Undang-undang.
"Kalau perda tidak bisa," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Baru-baru ini, Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas atau memberi hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan, termasuk pembunuhan.
Hukuman itu untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di tanah Serambi Mekkah.
Yasonna menyampaikan, hukuman kepada pelaku pidana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan itu, kata dia, mengatur tentang hukuman mati dan telah dijalankan oleh Jaksa Agung.
Untuk hukuman pancung ini, Yasonna mengaku masih akan mempelajarinya lebih lanjut. Yang pasti, aturan itu harus diakomodasi dalam peraturan setingkat UU.
"Ya kan UU lebih tinggi kan, KUHP. Kan dia tingkatnya UU. kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi nanti kita lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau dia perda enggak bisa. Karena ada batasan yang dibuat penentuan hukuman di perda," jelas Yasonna.
Jakarta: Hukuman pancung kepada pelaku kejahatan dinilai tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda). Aturan tentang hukuman pancung seharusnya diakomodasi dalam Undang-undang.
"Kalau perda tidak bisa," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Baru-baru ini, Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas atau memberi hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan, termasuk pembunuhan.
Hukuman itu untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di tanah Serambi Mekkah.
Yasonna menyampaikan, hukuman kepada pelaku pidana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan itu, kata dia, mengatur tentang hukuman mati dan telah dijalankan oleh Jaksa Agung.
Untuk hukuman pancung ini, Yasonna mengaku masih akan mempelajarinya lebih lanjut. Yang pasti, aturan itu harus diakomodasi dalam peraturan setingkat UU.
"Ya kan UU lebih tinggi kan, KUHP. Kan dia tingkatnya UU. kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi nanti kita lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau dia perda enggak bisa. Karena ada batasan yang dibuat penentuan hukuman di perda," jelas Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)