Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan

Empat Tersangka Suap APBD Jambi Ditahan

Juven Martua Sitompul • 30 November 2017 09:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Empat orang itu langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
 
Plt Kadis PUPR Pemrov Jambi Arfan dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin ditahan di Rutan KPK. Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik ditahan di Rutan KPK gedung lama, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Banggar DPRD Jambi Supriyono ditahan di Rutan KPK, Podam Jaya, Guntur.
 
"Demi kepentingan penyidikan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ucap Febri.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, yakni Jambi dan Jakarta. Sedikitnya 16 orang ditangkap dalam operasi senyap di dua daerah tersebut.
 
Setelah memeriksa intensif, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Supriyono diduga menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Pemprov Jambi diduga sudah menyiapkan 'uang ketok' Rp6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi.
 
Namun, dari hasil OTT pada Selasa, 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sebanyak Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.
 
Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan