Hidayat Nur Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Gervin N. Purba
Hidayat Nur Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Gervin N. Purba

MK Harus Jelaskan Putusan Mengakui Penghayat Kepercayaan

Gervin Nathaniel Purba • 10 November 2017 22:00
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status penghayat kepercayaan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kondisi sosial masyarakat. Aliran penghayat kepercayaan bisa membawa nilai-nilai yang tidak dapat diterima di masyarakat.
 
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid  menjelaskan tidak semua agama bisa diterima di negara ini. Ia heran dengan keputusan MK yang mengakui penghayat kepercayaan. Para pengikut aliran tersebut dikhawatirkan menyebarkan nilai yang berseberangan dengan kemanusiaan.
 
"Misal, ada orang mengaku dapat wangsit dan menyebarkan ajarannya. Misal, ajarannya mengatakan tidak perlu salat, tidak perlu menikah, boleh kawin dengan siapa saja. Boleh kawin berapapun, laki boleh kawin dengan laki, perempuan boleh kawin dengan perempuan," kata Hidayat di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat 10 November 2017.

"Ini adalah aliran kepercayaan, bukan agama. Kira-kira seperti itu boleh tidak?"
 
Hidayat ingin mendengar penjelasan MK terkait definisi aliran kepercayaan. Menurut Hidayat, aliran bisa merusak nilai agama yang telah berkembang di masyarakat.
 
"Ini jadi bagian yang harus dijelaskan MK. Misal, ajarannya mengaku boleh merampok, boleh mabuk, boleh kawini anak sendiri, boleh tidak salat. Dia katakan ini kepercayaan saya. Saya harap MK bisa menjelaskan keputusannya," pungkas Hidayat.
 
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Dengan demikian, penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
 
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan