Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Salah satunya dokumen pengajuan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).
"Penyidik menyita dokumen terkait pengajuan pinjaman ke PT SMI," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Menurut Febri, dokumen itu disita saat tim penyidik menggeledah empat lokasi di Lampung Tengah pada Sabtu, 17 Februari 2018. Di antaranya, kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah.
"Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Lampung Tengah, serta Kantor Dinas Binamarga dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman," pungkas Febri.
Baca: KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
KPK sebelumnya menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, yang juga telah dijebloskan ke penjara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3A9qJK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Salah satunya dokumen pengajuan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).
"Penyidik menyita dokumen terkait pengajuan pinjaman ke PT SMI," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Menurut Febri, dokumen itu disita saat tim penyidik menggeledah empat lokasi di Lampung Tengah pada Sabtu, 17 Februari 2018. Di antaranya, kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah.
"Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Lampung Tengah, serta Kantor Dinas Binamarga dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman," pungkas Febri.
Baca: KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
KPK sebelumnya menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, yang juga telah dijebloskan ke penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)