Jakarta: Selebgram Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya buntut melarikan diri dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC), Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Rachel mengaku akan hadir.
"Iya Insyaallah akan hadir," kata Rachel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Rachel belum mau bicara banyak. Rachel akan menjalani pemeriksaan hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa hari ini. Yakni Rachel; kekasihnya, Salim Nauderer; dan manajer, Maulida Khairunia.
Ketiganya akan diklarifikasi terkait kabur dari karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Ketiganya diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Kita terapkan dua, pertama Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan kedua kekarantinaan," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya.
Baca: Satgas Karantina Diusulkan Ada di Tiap Pintu Masuk Indonesia
Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Rachel Vennya dikabarkan kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Dia diduga dibantu oleh oknum TNI FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina itu pun telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS dikembalikan ke kesatuan militernya.
Jakarta: Selebgram
Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya buntut melarikan diri dari
karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC),
Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Rachel mengaku akan hadir.
"Iya Insyaallah akan hadir," kata Rachel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Rachel belum mau bicara banyak. Rachel akan menjalani pemeriksaan hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa hari ini. Yakni Rachel; kekasihnya, Salim Nauderer; dan manajer, Maulida Khairunia.
Ketiganya akan diklarifikasi terkait kabur dari karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Ketiganya diduga melanggar protokol kesehatan
(prokes).
"Kita terapkan dua, pertama Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan kedua kekarantinaan," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya.
Baca:
Satgas Karantina Diusulkan Ada di Tiap Pintu Masuk Indonesia
Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Rachel Vennya dikabarkan kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Dia diduga dibantu oleh oknum TNI FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina itu pun telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS dikembalikan ke kesatuan militernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)