Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Lelang Aset Sitaan Kasus ASABRI Sepi Peminat

Media Indonesia.com, Tri Subarkah • 03 Juni 2021 17:05
Jakarta: Aset yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tengah dilelang. Namun, pelelangan itu sepi peminat.
 
"Informasinya tidak ada yang beli. Enggak tahu (kenapa sepi peminat) karena masalah pandemi (covid-19) atau gimana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono, di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Direktorat Jampidsus bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung untuk melakukan lelang. Aset sitaan yang dilelang difokuskan pada kendaraan roda empat maupun bus. Ali mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah penurunan nilai barang sitaan.

Penyidik Gedung Bundar diketahui menyita 18 unit bus dari tersangka mantan Direktur Utama ASABRI, Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Ali sendiri pesimistis belasan unit bus tersebut laku saat dilelang.
 
"Terutama bus itu, enggak tahu ya, apa enggak ada yang minat ya? Sementera pengumuman belum ada yang daftarlah, masih nunggu," kata Ali.
 
Pelelangan aset sitaan dari tersangka ASABRI merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Sejauh ini, nilai aset yang telah dikumpulkan penyidik sudah mencapai Rp13 triliun.
 
Baca: Negara Rugi Rp22,78 Triliun, BPK: ASABRI Salah Kelola Dana Investasi
 
Ali menegaskan pihaknya masih terus mencari aset, terutama terhadap dua tersangka, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
 
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, menilai dasar hukum yang digunakan kejaksaan untuk melakukan lelang, yakni Pasal 45 KUHAP, tidak memadai. Menurut Yenti, alasan Kejagung melelang aset sitaan ASABRI menjadi alasan pentingnya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang menjadi inisiasi pemerintah.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyebut tidak ada masalah yang dihadapi pemerintah maupun DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Perampasan Aset. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri, katanya, sudah memberikan perhatian terhadap RUU itu secara langsung. Namun, dia mengakui masih ada hal teknis yang sedang ditinjau.
 
"Menkopolhukam (Mahfud MD) dan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly) juga sangat mendukung. Pada saat ini masih ada beberapa hal teknis yang masih kita review," kata Dian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan