Jakarta: Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan pengacaranya, M Fayyadh. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Saya melaporkan mantan klien saya inisial MM di Polda Metro Jaya," kata M Fayyadh saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Oktober 2021.
Mansyardin dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah serta pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat pada nomor LP/5135/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 Oktober 2021.
Fayyadh menjelaskan laporan itu buntut dari ucapan Mansyardin perihal pencabutan surat kuasa yang diterimanya pada 30 September 2021. Dia menyebut ada kebohongan yang disampaikan eks kliennya itu.
"Dia menuduh bahwa saya sudah dicabut kuasanya tanggal 30 (September), tapi saya melakukan pengunduran diri tanggal 4 Oktober. Itu sudah ditepis oleh alat bukti saya yang menyatakan setelah tanggal 30 September, MM dan saya itu masih berkomunikasi," terang Fayyadh.
Fayyadh menuturkan tidak ada surat pernyataan pencabutan surat kuasa pada 30 September hingga 5 Oktober 2021. Dia menuding Mansyardin melakukan kebohongan.
"Di situ bukti ada kebohongan dia mencabut kuasa kepada saya. Itu hanya alih-alih dia menutupi terkait pengunduran diri saya," kata Fayyadh.
Baca: Ayah Taqy Malik Bantah Lakukan Penyimpangan Seksual
Sejumlah alat bukti telah diserahkan Fayyadh kepada polisi. Alat bukti itu berupa riwayat percakapan elektronik dengan Mansyardin hingga bukti pernyataan terlapor perihal ucapan pencabutan surat kuasa.
"Bukti lain dari link YouTube pada saat dia press conference di Polda Metro setelah dia diperiksa sebagai pelapor hari Jumat, 8 Oktober," ucap Fayyadh.
Sebelumnya, Mansyardin Malik mengaku telah mencabut kuasa dari M Fayyadh. Alasan pencabutan itu terkait komunikasi yang tidak baik antara kedua belah pihak.
Jakarta: Ayah Taqy Malik,
Mansyardin Malik, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan pengacaranya, M Fayyadh.
Laporan tersebut terkait dugaan
pencemaran nama baik dan fitnah.
"Saya melaporkan mantan klien saya inisial MM di Polda Metro Jaya," kata M Fayyadh saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Oktober 2021.
Mansyardin dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah serta pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat pada nomor LP/5135/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 Oktober 2021.
Fayyadh menjelaskan laporan itu buntut dari ucapan Mansyardin perihal pencabutan surat kuasa yang diterimanya pada 30 September 2021. Dia menyebut ada kebohongan yang disampaikan eks kliennya itu.
"Dia menuduh bahwa saya sudah dicabut kuasanya tanggal 30 (September), tapi saya melakukan pengunduran diri tanggal 4 Oktober. Itu sudah ditepis oleh alat bukti saya yang menyatakan setelah tanggal 30 September, MM dan saya itu masih berkomunikasi," terang Fayyadh.
Fayyadh menuturkan tidak ada surat pernyataan pencabutan surat kuasa pada 30 September hingga 5 Oktober 2021. Dia menuding Mansyardin melakukan kebohongan.
"Di situ bukti ada kebohongan dia mencabut kuasa kepada saya. Itu hanya alih-alih dia menutupi terkait pengunduran diri saya," kata Fayyadh.
Baca:
Ayah Taqy Malik Bantah Lakukan Penyimpangan Seksual
Sejumlah alat bukti telah diserahkan Fayyadh kepada polisi. Alat bukti itu berupa riwayat percakapan elektronik dengan Mansyardin hingga bukti pernyataan terlapor perihal ucapan pencabutan surat kuasa.
"Bukti lain dari link YouTube pada saat dia press conference di Polda Metro setelah dia diperiksa sebagai pelapor hari Jumat, 8 Oktober," ucap Fayyadh.
Sebelumnya, Mansyardin Malik mengaku telah mencabut kuasa dari M Fayyadh. Alasan pencabutan itu terkait komunikasi yang tidak baik antara kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)