Jakarta: Reskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek salah satu ruko di Gading Bukit Indah di Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin malam, 18 Oktober 2021. Penggrebekan terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di PT ANT Information Consulting ini.
"Malam ini kita mendapatkan 4 orang, ada 2 tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu orang bagian collecting," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di lokasi, Senin, 18 Oktober 2021.
Auliansyah mengatakan perusahaan tersebut membawahi 4 aplikasi ilegal. Namun, saat digerebek, para karyawan perusahaan pinjol ilegal sedang bekerja dari rumah (WFH).
Baca: Politik Pembiaran Pinjol Ilegal
"Kalau kita lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah jadi mereka melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing dan semua fasilitasnya disediakan oleh manajemen seperti modem dan fasilitas lainnya," kata Auliansyah.
Pihaknya akan memanggil para pegawai kantor tersebut. Auliansyah sudah memegang semua data karyawan di kantor tersebut.
"Dan perlu disampaikan bahwa jangan sampai ada penagihan lagi mulai dari rumah untuk sampai saat ini tidak ada lagi yang melakukan penagihan kita terus memantau dan kita akan cari mereka-mereka," ungkap Auliansyah.
Jika para pegawai tidak kooperatif dan tidak datang saat pemanggilan, polisi akan menangkap paksa. Khususnya, mereka yang berperan sebagai collector data dan bagian penagihan.
Jakarta: Reskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek salah satu ruko di Gading Bukit Indah di Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin malam, 18 Oktober 2021. Penggrebekan terkait praktik pinjaman online (
pinjol) ilegal di PT ANT Information Consulting ini.
"Malam ini kita mendapatkan 4 orang, ada 2 tugasnya sebagai
supervisor telemarketing dan satunya ada
supervisor sebagai
collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu orang bagian
collecting," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Kombes Pol Auliansyah Lubis, di lokasi, Senin, 18 Oktober 2021.
Auliansyah mengatakan perusahaan tersebut membawahi 4 aplikasi ilegal. Namun, saat digerebek, para karyawan perusahaan pinjol
ilegal sedang bekerja dari rumah (WFH).
Baca:
Politik Pembiaran Pinjol Ilegal
"Kalau kita lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah jadi mereka melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing dan semua fasilitasnya disediakan oleh manajemen seperti modem dan fasilitas lainnya," kata Auliansyah.
Pihaknya akan memanggil para pegawai kantor tersebut. Auliansyah sudah memegang semua data karyawan di kantor tersebut.
"Dan perlu disampaikan bahwa jangan sampai ada penagihan lagi mulai dari rumah untuk sampai saat ini tidak ada lagi yang melakukan penagihan kita terus memantau dan kita akan cari mereka-mereka," ungkap Auliansyah.
Jika para pegawai tidak kooperatif dan tidak datang saat pemanggilan, polisi akan menangkap paksa. Khususnya, mereka yang berperan sebagai
collector data dan bagian penagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)