Jakarta: KPK mendapati banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018-2020 tidak akurat dan terindikasi fiktif. Tercatat dari 1.665 laporan yang diperiksa, 95 persen di antaranya tidak akurat.
"Periode 2018-2020 kami lakukan pemeriksaan terhadap 1.665 penyelenggara negara dan ternyata diperoleh fakta bahwa 95 persen LHKPN yang disampaikan tersebut tidak akurat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Sabtu, 11 September 2021.
Para pejabat dikatakan tidak melaporkan seluruh hartanya, misalnya seperti uang ataupun hanya melaporkan satu saja kendaraan yang dimilikinya. Ipi mengatakan KPK telah menyurati pejabat terkait tidak lengkapnya laporan LHKPN yang mereka berikan. Sebanyak 239 pejabat mendapatkan surat tersebut pada Maret 2021.
Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang Yunus Husein menyebut, sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang menyembunyikan hartanya kurang efektif. Pejabat, lanjut Yunus, hanya mendapat sanksi administratif saja dari atasannya.
"Sanksinya memang tidak efektif kalau sekarang ya,” kata Yunus.
Yunus menyarankan agar para pejabat yang tidak melaporkan hartanya dengan benar patut diberikan sanksi sosial. Nama-nama pejabat tersebut seharusnya diumumkan ke publik, dan nantinya publik yang memberikan hukuman kepada para pejabat.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, LHKPN yang tidak benar biasanya digunakan sebagai salah satu alasan untuk menyembunyikan harta. KPK, dikatakan Yunus, dapat melakukan penyelidikan terhadap LHKPN yang tidak benar.
“Bisa mendukung kasus penyelidikan, jadi LHKPN salah satu alat bukti yang dipakai oleh pengadilan untuk menunjukkan sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
KPK diharap memiliki wewenang untuk terkait adanya penyimpangan ataupun tidak dalam LHKPN. Kemudian, LHKPN nantinya bukan hanya digunakan sebagai tindak pencegahan, namun juga pemberantasan korupsi. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: KPK mendapati banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018-2020 tidak akurat dan terindikasi fiktif. Tercatat dari 1.665 laporan yang diperiksa, 95 persen di antaranya tidak akurat.
"Periode 2018-2020 kami lakukan pemeriksaan terhadap 1.665 penyelenggara negara dan ternyata diperoleh fakta bahwa 95 persen LHKPN yang disampaikan tersebut tidak akurat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Sabtu, 11 September 2021.
Para pejabat dikatakan tidak melaporkan seluruh hartanya, misalnya seperti uang ataupun hanya melaporkan satu saja kendaraan yang dimilikinya. Ipi mengatakan KPK telah menyurati pejabat terkait tidak lengkapnya laporan LHKPN yang mereka berikan. Sebanyak 239 pejabat mendapatkan surat tersebut pada Maret 2021.
Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang Yunus Husein menyebut, sanksi yang diberikan kepada para pejabat yang menyembunyikan hartanya kurang efektif. Pejabat, lanjut Yunus, hanya mendapat sanksi administratif saja dari atasannya.
"Sanksinya memang tidak efektif kalau sekarang ya,” kata Yunus.
Yunus menyarankan agar para pejabat yang tidak melaporkan hartanya dengan benar patut diberikan sanksi sosial. Nama-nama pejabat tersebut seharusnya diumumkan ke publik, dan nantinya publik yang memberikan hukuman kepada para pejabat.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, LHKPN yang tidak benar biasanya digunakan sebagai salah satu alasan untuk menyembunyikan harta. KPK, dikatakan Yunus, dapat melakukan penyelidikan terhadap LHKPN yang tidak benar.
“Bisa mendukung kasus penyelidikan, jadi LHKPN salah satu alat bukti yang dipakai oleh pengadilan untuk menunjukkan sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
KPK diharap memiliki wewenang untuk terkait adanya penyimpangan ataupun tidak dalam LHKPN. Kemudian, LHKPN nantinya bukan hanya digunakan sebagai tindak pencegahan, namun juga pemberantasan korupsi. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)